WONOSOBO, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kecamatan Sapuran. Seorang pria berinisial S (61) diamankan petugas karena memodifikasi tangki mobilnya untuk menimbun BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Unit II Satreskrim Polres Wonosobo di jalur strategis Wonosobo-Purworejo pada Jumat, 10 April 2026. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna perak yang melakukan pengisian BBM berulang kali dengan jumlah yang tidak wajar.
“Kami curiga dengan aktivitas tersebut, sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga ke rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, saat dihubungi pada Rabu, 22 April 2026.
Modus Operandi Tangki Modifikasi dan Selang Penyedot
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan fakta bahwa tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menampung kapasitas yang jauh lebih besar dari standar. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah selang sepanjang dua meter yang diduga digunakan untuk memindahkan Pertalite dari mobil ke jeriken.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita tiga jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang telah terisi penuh dengan BBM. Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menghindari kecurigaan petugas pom bensin.
“Tersangka membeli Pertalite bersubsidi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda-beda. Dalam setiap transaksi, ia mengisi tangki mobilnya sebesar Rp 350.000, yang setara dengan kurang lebih 35 liter. Total ada 70 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali secara eceran di rumahnya,” jelas IPDA Andre.
Komitmen Polri Jaga Distribusi BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran. Ia menilai praktik penimbunan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat luas yang lebih berhak menerima bantuan dari pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif. BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kemudian diperjualbelikan demi keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegas Arif.
Untuk memastikan keaslian jenis bahan bakar yang ditimbun, polisi telah melakukan uji sampel di SPBU dan mengonfirmasi bahwa cairan tersebut memang benar Pertalite. Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa mobil dan jeriken berisi BBM telah diamankan di Markas Polres Wonosobo.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas AKP Arif Kristiawan.






