MAGELANG, KOMPAS.com – Polresta Magelang berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian spesialis perhiasan yang beraksi menggunakan modus penipuan “penyembuhan guna-guna”. Kedua pelaku yang telah masuk daftar buronan, berinisial DS dan H, ditangkap setelah beraksi di Artos Mall, Magelang, pada November 2025.
DS, yang merupakan warga Sumatera Selatan, dicokok petugas di lokasi yang sama, Artos Mall, pada Minggu (19/4/2026) sore. Penangkapan DS terbilang unik karena ia tertangkap basah saat hendak kembali melancarkan aksinya. Petugas keamanan setempat sudah mengenali ciri-cirinya dari insiden sebelumnya.
Mengetahui rekannya tertangkap, H bersama dua pelaku lain yang menunggu di dalam mobil, segera melarikan diri. “Tanggal 20 April, H diamankan di Rest Area KM 282 Tol Tegal. Mau kabur ke Tegal,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2026).
Modus Penipuan yang Licik
Peristiwa pencurian berawal ketika korban, seorang perempuan berinisial M (44) asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, didatangi oleh DS di Artos Mall. DS berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik. Saat korban menjawab tidak tahu, H yang kebetulan melintas, ikut terlibat dalam percakapan.
DS dan H kemudian berpura-pura tidak saling mengenal di hadapan korban. Mereka lantas mengajak korban untuk makan bersama di pujasera Artos Mall.
“DS kemudian mengeluarkan cincin merah delima dan menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna,” jelas Toyib.
Dengan dalih mampu menyembuhkan, DS meminta korban untuk melepaskan seluruh perhiasannya. Korban yang terpengaruh tipu daya tersebut kemudian menuruti permintaan DS. Ia melepas perhiasan yang dikenakannya di kamar mandi, membungkusnya dengan tisu, lalu memasukkannya ke dalam tas.
Saat DS dan korban masih berbincang, H dengan sigap merogoh tas korban dan mengambil perhiasan yang ada di dalamnya. Total ada dua gelang, satu cincin, dan satu kalung dengan berat 19 gram yang berhasil dicuri oleh H. Perhiasan curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku di wilayah Salatiga dengan nilai mencapai Rp 20 juta.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah berhasil melancarkan aksinya, DS dan H melarikan diri ke Tangerang. Toyib menambahkan bahwa pergerakan kedua pelaku yang sering berpindah-pindah daerah memang menyulitkan tim penyidik dalam melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, DS dan H dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, dua rekan mereka yang turut diamankan di Tegal berstatus sebagai saksi.






