Regional

Koster Teken MoU PSEL di Jakarta, Sebut Sampah di TPA Suwung Bisa Jadi Energi Listrik

Advertisement

JAKARTA – Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Penandatanganan kerja sama dengan pemerintah pusat ini juga turut dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Fasilitas PSEL tersebut dirancang untuk mengolah sampah yang berasal dari wilayah Denpasar Raya dan Kabupaten Badung. Meskipun penandatanganan kerja sama dilakukan tahun ini, infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik baru ditargetkan beroperasi pada tahun 2028.

Penanganan Sampah Masa Transisi

Menyikapi masa transisi sebelum PSEL beroperasi, Gubernur Koster menekankan perlunya pengetatan pengelolaan sampah dari sumber, khususnya pada pemilahan sampah organik. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Koster juga mengonfirmasi bahwa TPA Suwung akan kembali ditutup untuk pembuangan sampah organik pada 31 Juli 2026, sesuai dengan instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup. Dengan beroperasinya fasilitas PSEL, Koster memproyeksikan volume sampah di TPA Suwung dapat berkurang antara 70 hingga 90 persen.

Saat ini, Denpasar mengelola sampah melalui empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sementara (TPST), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali, agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa ketika PSEL mulai beroperasi, tumpukan sampah di TPA Suwung secara bertahap akan dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Nantinya, lahan eks-TPA Suwung juga direncanakan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

Konsolidasi dengan Forum Swakelola Sampah

Sebelum penandatanganan MoU PSEL, Gubernur Koster telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Denpasar pada Kamis (16/4/2026) pagi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan Forkom SSB dengan membawa ratusan truk sampah.

Advertisement

Pertemuan konsolidasi tersebut bersifat tertutup, hanya dihadiri oleh 10 perwakilan Forkom SSB. Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada 17 April 2026, Koster menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.

Hasil dari komunikasi tersebut, menurut Koster, adalah Bali mendapatkan izin untuk membawa sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu. Teknis pembuangan sampah organik ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Bali.

Sebagai informasi, TPA Suwung telah menolak sampah organik sejak 1 April 2026.

“Menurut saya, ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” kata Koster.

Gubernur Koster juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem alam Bali agar tetap berkualitas dan indah, mengingat Bali merupakan destinasi wisata dunia.

Advertisement