Megapolitan

Rapat Penentuan Ketua DPRD DKI Alot, Bimtek PDIP dan Kunker Gubernur Jadi Perdebatan

Advertisement

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (22/4/2026) diwarnai perdebatan alot terkait penentuan jadwal rapat paripurna penggantian Ketua DPRD dari Fraksi PKS. Sejumlah fraksi mengajukan agenda berbeda, termasuk bimbingan teknis dan kunjungan kerja Gubernur, yang membuat penetapan jadwal molor.

Awalnya, Pimpinan Rapat Wibi Andriano mengusulkan agar rapat paripurna digelar pada Selasa, 28 April 2026. Usulan ini mendapat persetujuan dari beberapa fraksi, termasuk PKS yang menyatakan kesiapan anggotanya untuk hadir. Namun, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan keberatan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Chica Kuswoyo, mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota fraksinya dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Bali pada tanggal tersebut. “Hanya ingin menyampaikan pada tanggal 28 tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagian itu berangkat bimtek Fraksi, pak,” ujar Chica.

Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Wibi Andriano. Ia menekankan bahwa rapat paripurna penggantian Ketua DPRD merupakan agenda krusial yang membutuhkan kuorum kehadiran dua pertiga anggota dewan. “Jadi, tetap ikut bimtek apa ikut paripurna? Paripurna ini bukan sembarang paripurna. Ini paripurna yang sangat sakral. Karena harus ada dua per tiga. Sementara, Fraksi PD Perjuangan adalah salah satu fraksi pemenang,” tegas Wibi.

Wibi bahkan meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk mempertimbangkan kembali partisipasinya dalam bimtek demi menghadiri rapat paripurna yang dinilai sangat penting ini.

Aturan dan Konsekuensi

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD memaparkan dasar hukum terkait pelaksanaan rapat paripurna. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Ketua DPRD wajib dihadiri minimal dua pertiga anggota dan disetujui lebih dari 50 persen anggota yang hadir. Kegagalan memenuhi syarat kuorum akan menggagalkan pengambilan keputusan.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa tidak ada mekanisme pelaksanaan tugas (Plt) Ketua DPRD. Pemberhentian resmi baru akan berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri, yang prosesnya bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja.

Advertisement

Gubernur dan Kunjungan Kerja

Perdebatan semakin memanas ketika terungkap bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak dapat hadir pada tanggal 28 April karena sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri hingga 29 April 2026.

Perwakilan Biro Kepala Daerah menyatakan bahwa rapat tetap bisa dihadiri oleh Wakil Gubernur. “Ijin pimpinan dari Biro KDH menyampaikan bahwa untuk hari Selasa 28 April 2026, jika disepakati, kami akan jadwalkan. Namun mengingat pada tanggal 28, Pak Gubernur sedang kunjungan kerja, sehingga nanti akan dihadiri oleh Pak Wakil Gubernur,” ucap perwakilan KDH.

Namun, Wibi Andriano menolak usulan tersebut. Ia bahkan meminta Gubernur untuk membatalkan kunjungan dinasnya. Menurut Wibi, rapat paripurna pergantian Ketua DPRD DKI merupakan agenda yang sangat penting dan mendesak sehingga harus dihadiri langsung oleh Gubernur. “Tak bisa. Wah, ini masa Pak Wakil Gubernur yang hadir. Bukan, ini bukan masalah sepaket. Ini masalah pergantian ketua DPRD. Jadi tolong infokan kepada Pak Gubernur untuk batalkan kunjungan kerjanya,” tegas Wibi.

Kesepakatan Jadwal Baru

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dan berbagai usulan perubahan jadwal, rapat Bamus akhirnya mencapai kesepakatan. Rapat paripurna penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.

Tanggal baru ini dianggap lebih ideal karena Fraksi PDI Perjuangan dipastikan dapat menghadirkan seluruh anggotanya, serta Gubernur Pramono Anung dijadwalkan telah kembali ke Jakarta.

“Disetujui rapat paripurna pada 30 April 2026,” kata Wibi sembari mengetuk palu tanda disetujuinya keputusan tersebut.

Advertisement