Dugaan perundungan dan kekerasan yang melibatkan dua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bekasi, berinisial EQ dan ANF, semakin memanas. Polemik ini kian melebar dengan munculnya klaim adanya permintaan uang ganti rugi hingga ratusan juta rupiah dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
Orang tua EQ, Eka Dini Amalia (46), mengaku sempat menerima permintaan uang tersebut yang disebut sebagai bentuk ganti rugi materiil atas insiden yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026. Peristiwa itu bermula ketika EQ memukul ANF menggunakan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kantin sekolah. Menurut Eka, permintaan uang itu disampaikan melalui pihak sekolah.
Kepala Sekolah Bantah Permintaan Uang
Namun, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, membantah keras adanya permintaan uang tersebut. “Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang) itu, baik kemauan sekolah atau apa pun itu,” ujar Suhendi saat ditemui Kompas.com, Rabu, 22 April 2026.
Suhendi menegaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi. Ia menyebutkan, sebelum Lebaran atau sekitar Maret 2026, kedua pihak sempat menunjukkan iktikad damai. Meskipun demikian, kasus ini masih berlanjut dan belum menemukan titik terang.
“Fokus kami sekarang itu bagaimana kedua anak ini bisa bersekolah dengan baik lagi di sini,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Juga Membantah
Senada dengan pihak sekolah, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, juga membantah tudingan adanya permintaan uang hingga ratusan juta rupiah. “Jadi, kalau ada berita bahwa ibu dari ANF adalah istri seorang anggota DPRD meminta uang Rp 200 juta itu tidak benar,” ujar Hendry kepada awak media, Selasa, 21 April 2026.
Hendry menjelaskan, dalam mediasi yang difasilitasi sekolah pada 20 Februari 2026, keluarga ANF hanya meminta penggantian biaya pengobatan sekitar Rp 5 juta. “Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQK membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar Rp 5 juta. Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry.
Meski demikian, ia mengaku akan mengonfirmasi kembali ke pihak sekolah terkait munculnya isu permintaan uang Rp 200 juta tersebut. “Dalam waktu dekat saya akan konfirmasi ke pihak sekolah terkait isu permintaan uang 200 juta. Kami minta klarifikasi bahwa ini suaranya dari siapa, yang minta ini siapa dan ke siapa,” katanya.
Saling Lapor ke Polisi
Hendry juga membantah adanya dugaan pengancaman yang dilakukan ANF terhadap EQ melalui media sosial. Sebaliknya, pihaknya justru melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dibuat oleh ibu ANF, Arfani, dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan itu, EQK dan satu akun TikTok berinisial SK dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebutkan korban kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelas berinisial ANF, baik secara verbal maupun nonverbal.
“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin, 13 April 2026.
Menurut Fauzi, EQ yang sedang memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) kemudian memukul kepala ANF. Meski sempat didamaikan, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.
Setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan, keluarga EQ melaporkan balik ANF ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.






