Regional

Demi Miras, Pemuda Kupang Ini Nekat Curi Gelang Emas 20 Gram Tantenya, Dijual Rp 650 Ribu

Advertisement

Seorang pemuda berinisial UA (19) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri gelang emas seberat 20 gram milik tantenya sendiri. Perhiasan senilai ratusan ribu rupiah itu dicuri untuk membiayai gaya hidupnya, termasuk membeli minuman keras.

Pelaku yang berasal dari Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencurian ini dilaporkan terjadi pada 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, di kediaman tantenya yang berinisial TD di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frangki Lapuisaly, menjelaskan kronologi kejadian. Korban TD menyadari hilangnya gelang emas kesayangannya setelah melakukan pencarian di dalam rumah. “Korban TD sempat mencari di rumahnya, tapi tak juga menemukan perhiasannya itu,” ujar Florensi, sapaan akrab Iptu Frangki Lapuisaly, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Merasa dirugikan, TD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT pada 4 April 2026. Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku

Hasil penyelidikan awal Unit Jatanras mengarah pada sosok keponakan korban, UA. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa UA sempat tinggal di rumah tersebut dan menghilang setelah kejadian pencurian. Pihak kepolisian juga mendapatkan keterangan bahwa pelaku berencana kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barang pribadinya.

Mengetahui hal tersebut, personel kepolisian bergerak cepat. UA berhasil diringkus saat berada di dalam rumah korban pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Pengakuan dan Motif Pencurian

Dalam pemeriksaan awal, UA sempat mengelak tuduhan pencurian. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapinya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas tersebut,” ungkap Florensi.

Gelang emas seberat 20 gram itu kemudian dijual oleh UA di salah satu tempat jual beli emas di sekitar Pasar Kuanino dengan nilai sekitar Rp 650.000. Uang hasil penjualan tersebut rupanya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok, minuman keras, dan makanan.

Diketahui, UA baru tinggal bersama tantenya selama kurang lebih satu tahun. Aksi pencurian ini merupakan kali pertama yang dilakukannya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Komitmen Penindakan

Iptu Frangki Lapuisaly menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. “Polresta Kupang Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat Unit Jatanras dalam menindaklanjuti laporan korban hingga pelaku berhasil diamankan,” tutupnya.

Advertisement