Regional

Rumah Jabatan Rp 14,3 Miliar Jadi Sorotan, Wawali Balikpapan Bagus Susetyo: Itu Kajian Teknis, Bukan Usulan Saya

Advertisement

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polemik anggaran senilai Rp 14,3 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota Balikpapan akhirnya mendapat respons dari Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo. Proyek yang berlokasi di Jalan ARS Muhammad ini menjadi perbincangan hangat setelah data pengadaan barang dan jasa pemerintah mencuat ke publik, bahkan viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman spse.inaproc.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengalokasikan dana sebesar Rp 14,3 miliar untuk pembangunan tersebut. Tender proyek ini dimenangkan oleh CV Putra Jaya Abadi asal Samarinda dengan nilai penawaran Rp 12,6 miliar, bersaing dengan 60 peserta lainnya.

Bagus Susetyo secara tegas menyatakan bahwa dirinya, selaku pengguna rumah jabatan, tidak terlibat dalam proses penentuan anggaran maupun penilaian terhadap kondisi bangunan yang ada. Menurutnya, keputusan untuk membangun kembali rumah dinas tersebut murni didasarkan pada kajian teknis yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dinas PU.

“Saat kami dilantik, tim teknis sudah membuat kajian apakah rumah jabatan ini masih layak ditempati. Ternyata ditemukan banyak masalah struktural seperti patahan, masalah kesehatan, hingga pencahayaan,” ujar Bagus Susetyo, Rabu (22/4/2026).

Dibangun Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Keinginan

Bagus menjelaskan, awalnya ia hanya berpikir bahwa rumah jabatan tersebut cukup direnovasi ringan. Namun, hasil pemeriksaan yang lebih mendalam menunjukkan adanya kerusakan serius yang mengharuskan pembongkaran total bangunan lama.

Ia menekankan bahwa proses penganggaran telah melalui tahapan yang panjang. Mulai dari pembahasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), finalisasi oleh TAPD, hingga pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Advertisement

“Sekali lagi soal anggaran, ini bukan usulan Wakil Wali Kota. Semua pembangunan ini disesuaikan dengan estetika dan kebutuhan, bukan keinginan. Prosesnya juga terbuka dan sudah disetujui melalui fungsi anggaran di legislatif,” tegasnya.

Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut, Bagus menambahkan bahwa rincian teknis pembangunan merupakan ranah Dinas PU. Sementara itu, detail alokasi anggaran berada di bawah kewenangan TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menjamin bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan.

“Semua anggaran sifatnya terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kami membangun sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian PU dan Kemendagri,” pungkasnya.

Pembangunan rumah jabatan ini diharapkan dapat memenuhi standar kelayakan bagi pejabat negara tanpa menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Advertisement