PEKANBARU, Kompas.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap 22 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Operasi ini berujung pada penangkapan 39 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Riau dan Polres di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
“Dalam kurun waktu dua pekan, kami berhasil mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dengan total 39 orang tersangka,” ujar Ade saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Rincian Pengungkapan Kasus
Ade merinci bahwa Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau sendiri telah menangani 6 kasus dengan 12 tersangka. Sementara itu, Polres di 12 kabupaten dan kota turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah 41 ton solar subsidi dan 1,7 ton pertalite subsidi. Selain itu, 18 unit mobil, baik roda empat maupun roda enam, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengangkutan atau “melangsir” BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga turut diamankan.
Tidak hanya BBM, praktik penyelewengan juga merambah sektor gas. Sebanyak 194 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 55 tabung gas ukuran 12 kilogram turut disita dari para pelaku.
Tindak Lanjut dan Penegasan Komitmen
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak praktik distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.
“Ini adalah bukti nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegas Ade.
Langkah Preventif dan Koordinasi
Selain penindakan hukum, Polda Riau juga gencar melakukan langkah-langkah preventif. Pihaknya telah memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan keras penyalahgunaan BBM bersubsidi dan peringatan kepada pengelola SPBU agar tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam imbauan tersebut juga ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi wajib mengikuti aturan yang berlaku dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
“SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak yang tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ade.
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan, Polda Riau juga menjalin koordinasi erat dengan pihak Patra Niaga dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).






