Nasional

Saat Asal-usul Istilah “Perampasan” di RUU Aset Dipertanyakan DPR

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai pertanyaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pakar hukum. Istilah “perampasan” dinilai berbeda dengan terminologi internasional yang lebih umum digunakan, yaitu “asset recovery” atau pemulihan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung mempertanyakan dasar penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, dalam konteks global, istilah yang lazim digunakan adalah “asset recovery” yang bermakna pemulihan.

“Istilah di UNCAC itu kan recovery. Kalau bahasa Indonesia kan pemulihan. Dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan ya, Prof?” ujar Habiburokhman saat rapat di DPR, Senin (20/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, turut menyuarakan keraguan yang sama. Ia menjelaskan bahwa secara terminologi hukum, kata “perampasan” lebih identik dengan “confiscation”, bukan “recovery”.

“Saya juga kemarin bertanya-tanya, kok recovery jadi perampasan ya? Karena harusnya kan confiscation kalau perampasan itu. Saya juga terpaksa menjawab tidak tahu juga kenapa tiba-tiba di kita menggunakan istilah itu,” tutur Harkristuti.

Harkristuti menduga penggunaan istilah “perampasan” ini berasal dari para perancang undang-undang, baik dari Badan Keahlian DPR maupun tenaga ahli yang terlibat dalam proses penyusunan RUU.

Advertisement

Sementara itu, Habiburokhman menambahkan bahwa istilah “perampasan aset” juga berkembang dari aspirasi publik. Ia mengemukakan bahwa istilah tersebut kerap digunakan oleh masyarakat, termasuk dalam berbagai aksi demonstrasi yang mendorong pengesahan regulasi ini.

“BKD kan menyerap yang di masyarakat juga, Prof. Yang di media, segala macam itu kan tuntutan. Teman-teman yang demo ke DPR itu perampasan,” jelas Habiburokhman.

Harkristuti menambahkan bahwa penamaan “RUU Perampasan Aset” ini sebenarnya sudah digunakan sejak awal perumusan, bahkan telah ada sejak sekitar tahun 2003 dan terus berlanjut hingga kini.

“Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset. Jadi, sejak 23 tahun yang lalu,” pungkas Harkristuti.

Advertisement