Nasional

RUU Perampasan Aset Diingatkan Tidak Boleh Jadi Alat Politik dan Represif

Advertisement

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disalahgunakan menjadi alat politik maupun represif. Peringatan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Senin (20/4/2026).

“Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” tegas Harkristuti dalam RDPU, seperti dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.

Landasan Filosofis dan Hak Konstitusional

Harkristuti menjelaskan bahwa landasan filosofis RUU Perampasan Aset adalah prinsip crime should not pay atau kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan. Selain itu, aset ilegal juga dinilai tidak layak dilindungi oleh hukum.

Namun, dalam pelaksanaannya, RUU ini harus memastikan hak konstitusional warga negara tidak dilanggar. “Mekanisme pengawasan harus kuat dan efektif, baik yang internal maupun yang eksternal. Gimana nih pengawasannya ini? karena saya belum melihat di dalam RUU-nya,” ujar Harkristuti.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak konstitusional warga. “Jadi hak asasi manusia menurut saya perlu lebih ditekankan dalam hal ini,” tambahnya.

Syarat Perampasan Aset

Harkristuti mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset, jika telah disahkan menjadi undang-undang, tidak boleh diimplementasikan secara sembarangan. Perlu ada aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana perampasan aset dapat dilakukan.

Advertisement

Menurutnya, terdapat empat kondisi utama dilakukannya perampasan aset terkait tindak pidana:

  • Saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), namun aset hasil kejahatan masih bisa dirampas.
  • Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
  • Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari masih ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting,” ujar Harkristuti. Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perampasan aset tidak ditujukan kepada orangnya, melainkan kepada asetnya.

Draf RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026), Bayu menyatakan pentingnya RUU ini untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, terutama yang bermotif ekonomi. “Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Bayu juga memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara berdasarkan draf RUU Perampasan Aset:

  • Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
  • Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
  • Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Advertisement