LOMBOK BARAT – Kepolisian Resor Lombok Barat berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor dan tas berisi barang berharga milik seorang turis asal Skotlandia. Insiden ini terjadi di kawasan Sekotong, Lombok Barat, pada awal April 2026.
Pelaku yang diketahui berinisial DY (22), warga Desa Kedaro, Sekotong, ditangkap pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di tempatnya bekerja di sebuah bengkel. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lain berinisial S yang telah diamankan sebelumnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muhamad Abdullah, menjelaskan bahwa penangkapan DY berawal dari informasi yang diperoleh timnya. “Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari terduga pelaku berinisial S yang sudah lebih dulu kami amankan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Saat hendak diringkus, DY sempat berusaha melarikan diri. Namun, gerak cepat petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti. “Pelaku DY sempat mencoba kabur saat melihat anggota kami mendekat ke lokasi bengkel tempatnya bekerja. Namun, personel di lapangan bergerak cepat sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” ujar Abdullah.
Kepada polisi, DY mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang identitasnya kini telah dikantongi oleh aparat. Ia menambahkan bahwa dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna merah dengan nomor polisi DK 2052 FDA. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain serta berupaya menemukan sisa barang bukti milik korban yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku DY diancam dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22), menjadi korban pencurian saat beristirahat di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kejadian bermula pada Minggu, 5 April 2026, ketika korban melakukan perjalanan wisata dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan. Setibanya di pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Sekotong.
Sekitar pukul 02.00 Wita, saat melintas di jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, korban memutuskan untuk berhenti dan mendirikan tenda untuk beristirahat. Ia tertidur lelap dengan tas ranselnya dijadikan bantal, sementara sepeda motor sewaan terparkir di samping tenda.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati tas berisi barang-barang berharga serta sepeda motor sewaannya telah lenyap dicuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, serta sejumlah barang elektronik lainnya.
Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 142 juta.






