Isu pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendadak mencuat menyusul beredarnya surat keputusan (SK) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dokumen yang beredar di kalangan awak media melalui pesan singkat itu memicu tanda tanya mengenai nasib Khoirudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD DKI.
Dalam salinan SK bernomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 yang beredar, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS disebut mencabut keputusan sebelumnya terkait pimpinan dan alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024–2029. Pencabutan ini membuka peluang terjadinya perubahan struktur, termasuk posisi puncak di DPRD DKI.
Nama Suhud Alynudin disebut dalam dokumen tersebut sebagai sosok yang diusulkan untuk menggantikan Khoirudin. “Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin,” demikian bunyi kutipan dalam dokumen tersebut. SK itu juga menegaskan bahwa kader yang ditunjuk wajib menjalankan fungsi dan wewenang sebagai Ketua DPRD serta anggota Fraksi PKS sesuai mandat partai, berlaku hingga akhir masa jabatan 2024–2029, dengan catatan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan.
Namun, keabsahan dokumen tersebut masih menjadi pertanyaan. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, mengaku belum melihat langsung dokumen fisik SK yang beredar dan belum dapat memastikan kebenarannya. “Saya juga belum lihat surat secara fisiknya. Mungkin benar, mungkin tidak. Kita tunggu saja pengumuman resmi,” ujar Taufik pada Selasa (21/4/2026).
Rotasi Jabatan, Bukan Konflik Internal
Di tengah spekulasi yang berkembang, PKS menegaskan bahwa pergantian ini bukanlah indikasi adanya konflik internal dalam partai. Taufik menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam partai kader seperti PKS. Ia menekankan bahwa seluruh kader akan senantiasa mengikuti keputusan pimpinan pusat.
“Kami ini partai kader, prinsipnya sami’na wa atha’na (Kami dengar, kami taat). Apa pun keputusan DPP, kami jalankan. Rotasi itu biasa saja,” ujar Taufik.
Menurutnya, perubahan posisi di DPRD DKI merupakan bagian dari rangkaian konsolidasi yang lebih luas di tubuh partai. Sebelumnya, PKS juga telah melakukan pergantian di tingkat pimpinan partai hingga fraksi. “Ini satu rangkaian. Kemarin Presiden partai diganti, ketua fraksi juga berganti, tadinya pak Ismail,” tambahnya.
Proses Administratif yang Panjang
Meskipun isu pergantian sudah beredar, proses resminya tidak bisa dilakukan secara instan karena adanya tahapan administratif yang harus dilalui. Usulan pergantian harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, proses akan berlanjut ke DPRD untuk dibahas, dikoordinasikan dengan Gubernur, hingga akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna. “Ada prosesnya. Pergantian Ketua DPRD mesti dilaporkan ke Kemendagri, kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kami juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya,” jelas Taufik.
Peran Baru untuk Khoirudin
Jika pergantian tersebut benar terjadi, Khoirudin diproyeksikan tidak akan kehilangan peran strategis di partai. Ia justru disebut akan mengisi posisi yang cakupannya lebih luas, baik di tingkat nasional maupun dalam struktur DPP PKS, mengingat pengalaman organisasi dan politik yang dimilikinya.
“Di PKS di seluruh provinsi Indonesia. Jadi bisa lebih terangkat dengan masukan beliau (Khoirudin). Jadi beliau nanti jadi koordinator kira-kira seperti itu,” ungkap Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta masih menunggu konfirmasi resmi dari PKS.






