Warga di Jalan Nusa Indah, RW 05, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, melayangkan protes terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di lingkungan mereka. Protes ini muncul lantaran aktivitas pembangunan dan operasional lapangan padel tersebut dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga.
Lurah Cipete Selatan, Supriono, membenarkan adanya laporan keluhan dari warga terkait suara bising yang berasal dari proyek lapangan padel. “Benar ada laporan warga mengeluhkan suara dari pembangunan (lapangan padel),” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Selasa (21/4/2026).
Supriono menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Hasil pengecekan menemukan fakta bahwa proyek lapangan padel tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sudah monitor, dan padelnya belum memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung),” kata Supriono.
Pemerintah setempat kemudian berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengelola proyek. Dalam pertemuan tersebut, pengembang telah diminta untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Namun, hingga kini, pembangunan dilaporkan masih terus berjalan meskipun imbauan untuk berhenti telah disampaikan.
“Sudah dimediasi, dan sudah dimohon berhenti, namun masih lanjut,” ujar Supriono.
Kewenangan Penindakan
Terkait penindakan lebih lanjut, Supriono menjelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Saat ini, proses administratif masih dalam tahapan berjalan dan menunggu kelanjutan dari instansi terkait.
“Kalau tidak salah sudah ada SP2 (surat peringatan kedua) dari Sudin Citata,” katanya.
Ia menambahkan, penyegelan lapangan padel tersebut baru dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pihak kelurahan masih menunggu proses tersebut dari instansi yang berwenang.
“Terkait PBG kewenangan ada di Citata, jadi menunggu prosesnya sampai dengan penyegelan. Nunggu SP3 baru penyegelan,” jelas Supriono.
Aturan Pembangunan Lapangan Padel
Untuk diketahui, setiap pembangunan lapangan padel wajib memiliki izin, baik PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), agar dapat beroperasi secara legal. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah memberikan instruksi tegas mengenai penertiban hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak dilengkapi PBG.
Pramono menyatakan, dari total 397 lapangan padel yang ada di Jakarta, sebagian besar diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Pramono.
Selain penertiban bangunan yang sudah ada, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan larangan pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pramono menegaskan, izin pembangunan baru hanya akan diberikan untuk lokasi yang berada di zona komersial.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan permukiman masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, operasionalnya dibatasi hanya hingga pukul 20.00 WIB.






