TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Sebanyak 26.459.168 batang rokok ilegal dimusnahkan di Lapangan ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026). Barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 34,81 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan bahwa dari nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor cukai akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 24,72 miliar.
“Jadi alhamdulillah kita sudah menyelamatkan keuangan negara dan kerugian masyarakat ya, dengan nilai yang cukup besar,” ujar Ambang Priyonggo di Lapangan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Tahap awal, rokok ilegal dibakar di lokasi penindakan. Selanjutnya, sisa pembakaran akan dilanjutkan dengan metode co-processing yang ramah lingkungan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor.
Selain rokok, pemusnahan juga mencakup 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 378 unit rokok elektronik. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara yang sama.
Perang Melawan Rokok Ilegal Terus Berlangsung
Ambang Priyonggo mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi di berbagai wilayah, bahkan seringkali diperjualbelikan secara terbuka.
“Kita lakukan operasi pasar dan juga sosialisasi. Yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal,” kata Ambang.
Modus baru dalam pendistribusian rokok ilegal kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi. Menanggapi hal ini, Bea Cukai Banten berencana untuk memperkuat kerja sama dengan perusahaan ekspedisi.
“Kita antisipasi itu, maka berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal, dan juga kalau terdapat pelanggaran ya kita lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ambang.
Wilayah Banten sendiri menjadi salah satu jalur distribusi penting, baik untuk konsumsi lokal maupun sebagai titik pengiriman ke daerah lain. Posisi strategis ini dinilai mempermudah penyisipan rokok ilegal.
“Wilayah kita ini wilayah perlintasan. Banyak juga yang ditujukan ke wilayah lain, termasuk Sumatra,” ungkap Ambang.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi pelanggaran di bidang cukai yang secara signifikan merugikan pendapatan negara.






