Nasional

Pakar Soroti 4 Aspek di RUU Perampasan Aset, Deteksi hingga Pencegahan

Advertisement

Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti empat aspek krusial yang perlu dirumuskan secara mendalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Keempat poin ini mencakup mekanisme deteksi, proses peradilan sebelum perampasan, tahapan penyitaan dan investigasi, hingga pengelolaan aset rampasan dan aspek pencegahan.

“Setidaknya ada empat isu utama yang perlu dirumuskan secara perinci dalam undang-undang ini,” ujar Harkristuti saat menghadiri dengar pendapat terkait perumusan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Deteksi dan Identifikasi Aset

Aspek pertama yang ditekankan Harkristuti adalah mekanisme pendeteksian aktivitas ilegal. Ia menjelaskan bahwa deteksi ini harus dilakukan melalui kerangka hukum yang komprehensif dan dievaluasi secara berkala. Proses ini melibatkan sinergi berbagai pihak, termasuk sektor perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Deteksi dilakukan terhadap aktivitas ilegal yang mencurigakan melalui kerangka hukum yang komprehensif dan ditinjau secara berkala,” katanya. Harkristuti menambahkan, pemanfaatan teknologi, pelatihan khusus bagi petugas, serta pedoman yang jelas sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyita aset hasil kejahatan secara legal.

Proses Peradilan Sebelum Perampasan

Harkristuti juga menegaskan pentingnya proses peradilan sebelum aset hasil tindak pidana dapat dirampas oleh negara. Ia meluruskan anggapan bahwa aset bisa dirampas tanpa melalui putusan pengadilan.

“Perlu diluruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Memang bukan melalui putusan pidana, tetapi tetap ada proses peradilan yang harus dilalui,” jelasnya. Hal ini menekankan bahwa prinsip due process of law tetap harus dipegang teguh dalam setiap tahapan.

Advertisement

Penyitaan, Investigasi, dan Penguatan Regulasi

Selanjutnya, Harkristuti menyoroti proses perampasan aset itu sendiri, yang harus dilakukan dengan cepat dan disertai investigasi mendalam terhadap tindak pidana pencucian uang. Penguatan regulasi juga menjadi kunci dalam aspek ini.

“Perampasan dilakukan melalui penyitaan yang cepat, disertai investigasi terhadap tindak pencucian uang dan penguatan regulasi,” ujar Harkristuti. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk memastikan proses perampasan aset berjalan efektif dan lancar.

Pengelolaan Aset dan Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan aset yang telah berhasil dirampas oleh negara. Harkristuti menyebutkan, meskipun kejaksaan telah memiliki badan pengelola aset, namun penguatan sistem dan pengawasan masih sangat dibutuhkan.

“Aset yang telah disita harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Ini bukan pekerjaan sederhana,” kata Harkristuti. Terakhir, ia menyoroti aspek pencegahan, di mana RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mencegah pengulangan tindak pidana serupa.

“Undang-undang ini harus mampu mencegah pengulangan tindak pidana serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat yang aman bagi kejahatan serupa,” ujarnya. Menurutnya, pencegahan ini memerlukan peninjauan hukum secara berkala, penetapan sanksi yang jelas, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan.

Advertisement