JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena banyaknya kasus korupsi yang menjerat pelaku, namun tidak berujung pada perampasan aset, menjadi sorotan pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo. Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya hambatan signifikan dalam mekanisme pemulihan kerugian negara.
“Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset, karena satu dan lain hak,” ujar Harkristuti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan Komisi III DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).
Harkristuti memaparkan tiga kendala utama dalam ketentuan hukum yang berkaitan dengan perampasan aset. Pertama, persyaratan yang memberatkan dalam hukum timbal balik dan isu kerahasiaan perbankan. Kedua, kurangnya prosedur pemulihan yang tidak didasarkan pada putusan pengadilan pidana.
“(Ketiga) Isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara,” tambah Harkristuti.
Lebih lanjut, ia menyoroti kesulitan dalam eksekusi perampasan aset, terutama ketika aset tidak dapat ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri. “Kita punya hambatan dalam hal eksekusi, yaitu walaupun sudah diputuskan ada perampasan aset, ternyata tidak selalu asetnya dapat ditemukan atau ada tapi sudah pindah ke luar negeri. Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Harkristuti menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai langkah krusial untuk mencegah pelaku tindak pidana menikmati hasil kejahatannya. “Dengan adanya undang-undang ini, maka kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi RUU Perampasan Aset berjalan efektif dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, Harkristuti mendorong adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan yang komprehensif bagi penyidik, penuntut umum, dan jaksa.
RUU Perampasan Aset Terdiri Dari 62 Pasal
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah merampungkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf tersebut terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut meliputi:
- Bab 1 Ketentuan Umum
- Bab 2 Ruang Lingkup
- Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas
- Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset
- Bab 5 Pengelolaan Aset
- Bab 6 Kerja Sama Internasional
- Bab 7 Pendanaan
- Bab 8 Ketentuan Penutup
Hal ini disampaikan Bayu dalam RDP dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026). “Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Draf RUU Perampasan Aset juga mencakup 16 pokok pengaturan. Rinciannya adalah ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya mencakup lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.






