Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, jika telah disahkan menjadi undang-undang, tidak boleh diimplementasikan secara sembarangan. Ia menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana RUU tersebut dapat digunakan.
“Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” tegas Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset, seperti dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).
Empat Kondisi Perampasan Aset
Menurut Harkristuti, terdapat empat kondisi spesifik di mana perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan. Pertama, ketika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
Kondisi kedua adalah ketika terdakwa divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. “Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset,” ujar Harkristuti.
Selanjutnya, perampasan aset dapat dilakukan jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Kondisi terakhir adalah ketika terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang dinyatakan belum dirampas. Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting,” ujar Harkristuti. Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perampasan aset tidak ditujukan kepada orangnya, melainkan kepada asetnya.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU tersebut terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Hal ini disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026). “Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Bayu juga memaparkan jenis-jenis aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan draf RUU Perampasan Aset.
Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. “Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Selain itu, RUU ini juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang dimiliki secara sah oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara. “Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” jelas Bayu.






