Otomotif

Pajak Diserahkan ke Daerah, Konsumen Mobil Listrik Berpotensi Kena Beban Ganda

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan baru pemerintah yang menyerahkan kewenangan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah daerah berpotensi menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Aturan ini dinilai mengirimkan sinyal yang bertolak belakang dengan upaya nasional mendorong mobil listrik.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai pencabutan kepastian pembebasan pajak kendaraan listrik dan pelimpahannya ke daerah akan merugikan semua pihak.

“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Pernyataan ini muncul di tengah komitmen pemerintah yang diutarakan oleh Prabowo Subianto untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan sebagai strategi mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus meningkat. Rencana produksi sedan listrik nasional pun telah masuk dalam daftar proyek strategis. Namun, ambisi tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat, yang berpotensi melemah jika insentif berkurang.

Ketidakpastian Pajak dan Ancaman Investasi

Permendagri terbaru membuat kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi kewenangan daerah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri karena setiap wilayah dapat menerapkan skema yang berbeda.

Padahal, investasi di sektor kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar Rp 44,23 triliun. INDEF memperkirakan, jika ekosistem ini terus berkembang, kontribusinya terhadap perekonomian bisa mencapai Rp 225 triliun dan menciptakan hingga 1,9 juta lapangan kerja pada 2030.

Menurut Andry, ketidakpastian regulasi berisiko membuat investor mengalihkan dananya ke negara lain yang lebih agresif dalam memberikan insentif, seperti Vietnam.

Beban Ganda untuk Konsumen

Pencabutan insentif pajak dinilai akan menambah beban konsumen. Sebagai ilustrasi, mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta bisa dikenai bea balik nama hingga Rp 48 juta di awal pembelian, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Kondisi ini dianggap ironis karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, namun diperlakukan setara dengan mobil berbahan bakar minyak.

“Mobil listrik yang lebih bersih justru dikenai beban yang sama dengan kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi,” kata Andry.

Advertisement

Subsidi BBM Dinilai Tidak Tepat Sasaran

INDEF juga menyoroti persoalan subsidi energi. Kajian sebelumnya menunjukkan sekitar 63 persen kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas.

Selain itu, rata-rata subsidi yang dinikmati mobil berbahan bakar minyak mencapai Rp 15,5 juta per tahun, jauh lebih besar dibandingkan mobil listrik yang hanya sekitar Rp 2,3 juta per tahun.

Dengan kondisi tersebut, Andry menilai mobil listrik sebenarnya lebih efisien secara ekonomi sekaligus lebih ramah lingkungan.

Kebijakan Daerah Berpotensi Membingungkan

Masalah lain muncul dari tenggat waktu penyesuaian kebijakan di daerah yang hanya 15 hari. Waktu yang singkat ini dinilai tidak cukup untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak matang dan justru membingungkan masyarakat di berbagai daerah.

Selain itu, industri konversi kendaraan BBM ke listrik, yang dinilai cocok untuk ojek daring dan angkutan umum, juga terancam terhambat akibat ketidakjelasan aturan.

Dorongan Perbaikan Kebijakan

INDEF GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri tersebut dan memperkuat insentif kendaraan listrik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga momentum transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada BBM.

Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral, industri baterai, hingga pasar domestik yang besar. Namun, tanpa konsistensi kebijakan, potensi tersebut berisiko tidak berkembang optimal.

Advertisement