Otomotif

Aturan Pajak Mobil Listrik Berubah, GAC Indonesia Tunggu Angka Pasti

Advertisement

Pemerintah Indonesia resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan baru ini menghapus status bebas pajak murni yang sebelumnya dinikmati oleh mobil listrik, menjadikannya kembali sebagai objek pajak.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Beleid ini tidak lagi memasukkan mobil listrik dalam daftar pengecualian pajak.

GAC Indonesia Tunggu Kepastian Angka Pajak

CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui wacana perubahan skema pajak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan masih menanti detail implementasi dari masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau mengenai kenaikan, wacananya kan memang sudah ada. Tapi kembali ketentuan PKB itu dari masing-masing provinsi akan tentukan. Itu kita sedang tunggu, kapan angka pastinya,” ujar Andry saat ditemui di Guangzhou, China, pada Senin (20/4/2026).

Andry menjelaskan bahwa selama aturan teknis di tingkat provinsi belum diterbitkan, produsen belum dapat memetakan secara pasti besaran dampak kenaikan pajak terhadap daya beli konsumen.

“Jadi selama belum ada angka pastinya, kita belum bisa kasih tahu bahwa ini seberat apa kenaikannya,” ucapnya.

Advertisement

Tarif BBNKB Naik, Tetap Lebih Hemat

Selain PKB, kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik juga masih menunggu kepastian dari tiap daerah.

“Kalau BBNKB itu kan kemarin keluar surat kena mobil listrik, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima,” kata Andry.

Meskipun tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, Andry optimis bahwa mobil listrik tetap memiliki daya tarik finansial yang kuat bagi calon pembeli. Ia berpendapat bahwa jika pajak yang dikenakan masih lebih kecil dari tarif normal, konsumen masih akan menikmati subsidi yang signifikan.

“Ya kalau sampai 25 persen pun, ya masih jauh lebih hemat. Cuma hematnya 75 persen,” tutur Andry.

Perlu diketahui, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 19, pemerintah pusat masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal ini membuka kemungkinan tarif pajak mobil listrik di setiap daerah dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Advertisement