Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan tetap memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Keputusan ini diambil menyusul perubahan kebijakan perpajakan nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pungutan pajak diperlukan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, termasuk untuk pemeliharaan infrastruktur jalan yang turut digunakan oleh semua jenis kendaraan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya pada Senin (20/4/2026).
Dedi menjelaskan bahwa tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, serta potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan tertekan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, khususnya dalam menjaga kualitas infrastruktur.
Meskipun demikian, Dedi Mulyadi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari perbaikan jalan yang didanai oleh pajak tersebut.
Sebagai upaya mendukung kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berupaya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan administrasi, di mana pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
Perubahan Kebijakan Nasional
Perubahan arah kebijakan perpajakan kendaraan listrik ini tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, status pembebasan otomatis tersebut kini tidak lagi berlaku.
Pada regulasi terbaru, formulasi pembebasan otomatis untuk BEV tidak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, namun tanpa penjabaran rinci mengenai apakah termasuk BEV atau tidak.
Di sisi lain, Pasal 19 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka ruang pengenaan pajak. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak juga tidak dibedakan antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal. Hal ini termasuk besaran bobot koefisien yang menjadi pengali besaran PKB. Kebijakan ini membuat posisi kendaraan listrik setara dengan mobil konvensional dalam struktur pajak, meskipun insentif tetap dimungkinkan.
Pendekatan Berbeda di DKI Jakarta
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil pendekatan yang berbeda dalam mengatur insentif kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan turunan yang akan mengatur insentif kendaraan listrik secara lebih seimbang.
“Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” kata Pramono.
Menurut Pramono, selama ini kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif, mulai dari pembebasan pajak hingga fasilitas bebas ganjil-genap.
Oleh karena itu, kebijakan ke depan akan mempertimbangkan keseimbangan antara pemberian insentif dan kontribusi kendaraan terhadap pendapatan daerah.
“Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” ujar Pramono.






