Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar mengabulkan permohonan pengalihan status tahanannya. Permohonan ini diajukan menyusul kondisi kesehatannya yang terus menurun hingga berulang kali harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Meskipun menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan hari itu, Nadiem mengungkapkan bahwa ia terpaksa dibantarkan dari rumah tahanan (rutan) sejak Selasa pekan lalu lantaran harus dirawat inap.
“Kondisi kesehatan saya masih naik turun. Kemarin saya demam dua hari karena imunitas drop, jadi harus dibantarkan dari hari Selasa sampai hari Minggu,” jelas Nadiem.
Pendiri Gojek ini masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak lama setelah sidang yang dijalaninya pada Senin (13/4/2026). Ia mengalami demam tinggi hingga mencapai 41 derajat Celsius.
Nadiem menegaskan bahwa ia sangat ingin segera pulih agar dapat mengikuti persidangan tanpa hambatan. Ia juga mengungkapkan perlunya menjalani operasi, namun kondisi rutan yang dinilai tidak steril menyulitkan proses pemulihannya.
“Operasi itu tidak bisa dilakukan kalau saya tidak, atau akan kemungkinan gagalnya itu sangat tinggi kalau tidak dalam kondisi yang steril dengan akses perawatan,” tuturnya.
Majelis hakim belum memberikan keputusan atas permintaan tersebut dan masih melakukan musyawarah.
Kondisi Kesehatan Nadiem Sejak Kasus Bergulir
Sejak kasus ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang dilaporkan berfluktuasi. Ia diketahui telah menjalani operasi sebelum pembacaan dakwaannya yang sempat diundur ke awal Januari 2026.
Selama persidangan berlangsung, Nadiem juga beberapa kali menunjukkan penurunan kondisi kesehatan. Pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026), ia mengaku membutuhkan perawatan intensif.
Nadiem dilaporkan telah berulang kali menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya. Pihaknya juga sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa untuk pengalihan status tahanan.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Jumlah tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya yang berujung pada Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini diduga dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
- Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






