JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang setelah melalui perjalanan panjang selama 22 tahun. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, melaporkan hasil pembahasan RUU PPRT yang kemudian diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Puan Maharani membuka forum untuk meminta persetujuan fraksi-fraksi sebelum mengetuk palu tanda pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani selaku pimpinan sidang.
Anggota DPR serentak menyambut dengan teriakan “Setuju.” Puan kemudian mengetuk palu sidang, menandai sahnya RUU PPRT menjadi undang-undang, diiringi tepuk tangan dari anggota dewan.
Perjalanan Panjang RUU PPRT
Usulan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pertama kali diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) kepada DPR sejak tahun 2004. Namun, baru pada tahun 2010 RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tahap selanjutnya, RUU PPRT mulai dibahas di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun 2013. Sayangnya, pembahasan RUU ini sempat terhenti di Senayan pada periode DPR 2014-2019. Upaya pembahasan kembali dilanjutkan pada periode berikutnya.
Pada tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 menunda pembahasan lebih lanjut dengan membawa RUU tersebut ke Bamus, sehingga prosesnya belum sepenuhnya lancar.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat menguat agar RUU ini segera dituntaskan pembahasannya oleh DPR dan pemerintah. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kala itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam menggarap RUU ini.
Setelah melalui pembahasan di Bamus, RUU PPRT akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Momentum penting lainnya terjadi pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, berjanji pemerintah akan mengupayakan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo saat itu di hadapan massa buruh yang berkumpul di lapangan Monas.
Kini, janji tersebut terwujud dengan disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang akan berlaku efektif setahun mendatang.






