JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini ditandai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat pertama oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. RUU PSDK secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan 78 pasal.
“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting,” ujar Andreas dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Andreas memaparkan, terdapat lima poin krusial dalam UU PSDK yang baru saja disahkan.
Lima Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban
1. Perluasan Subjek yang Dilindungi
UU PSDK tidak hanya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban konvensional, tetapi juga meluas kepada saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Keputusan ini diambil mengingat kelompok-kelompok tersebut juga dinilai rentan terhadap berbagai ancaman selama proses peradilan pidana berlangsung.
2. Penguatan Kelembagaan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipertegas statusnya dalam UU PSDK sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan. Lebih lanjut, kelembagaan LPSK juga diperkuat dengan opsi pembentukan perwakilan di daerah, sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
3. Hak Kompensasi bagi Korban
UU PSDK mengatur kewajiban negara untuk memberikan kompensasi kepada korban, terutama apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi. Hak kompensasi ini secara spesifik diperuntukkan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.
4. Pembentukan Dana Abadi Korban
Untuk menjamin keberlanjutan dukungan negara bagi para korban, UU PSDK juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban. Dana ini akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan program pemulihan bagi korban.
5. Satuan Tugas Khusus Perlindungan
Guna meningkatkan efektivitas perlindungan, LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini akan bertugas secara spesifik menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli.
“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” tutup Andreas.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PSDK menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut disambut serempak oleh para peserta rapat dengan ucapan “Setuju”, menandai resminya pengesahan UU PSDK.
[video.1]





