Nasional

Menkum Ungkap Keinginan Prabowo Terhadap RUU PPRT yang Akan Disahkan

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan salah satu aspirasi Presiden Prabowo Subianto. Rampungnya pembahasan legislasi ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sebagai sebuah kebahagiaan bagi pemerintah.

“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ujar Supratman seusai pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Supratman memaparkan bahwa RUU PPRT hadir untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia. Permasalahan tersebut mencakup upah yang tidak layak, tindak kekerasan, hingga belum adanya pengaturan jam kerja yang jelas.

Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik inisiatif DPR yang menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif agar pembahasannya dapat segera dituntaskan. “Kami mewakili Presiden RI menyetujui, menyambut baik dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat 1 untuk diteruskan pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” tegas Supratman.

Kado Spesial untuk Hari Buruh dan Kartini

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU PPRT. Legislasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga ini sebelumnya telah mandek selama dua dekade.

Dasco menyatakan, DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4/2026). “Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah,” ucap Dasco.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, menurut Dasco, telah berupaya menampung berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU PPRT. Secara substansi, rancangan undang-undang ini memuat poin-poin krusial seperti jaminan sosial, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja rumah tangga.

Advertisement

“DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” jelas Dasco.

Janji Prabowo yang Terwujud

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan komitmennya terkait RUU PPRT saat peringatan Hari Buruh pada tahun 2025. Ia menjanjikan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan rampung dalam kurun waktu tiga bulan.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” ujar Prabowo di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyebutkan bahwa DPR, melalui alat kelengkapan dewan yang relevan, akan segera memulai pembahasan RUU PPRT. “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” tuturnya kala itu.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004 dan dinilai mendesak untuk menjadi payung hukum perlindungan bagi pekerja di sektor domestik. Sifat kerja yang privat dan minimnya kontrol pemerintah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Selama bertahun-tahun, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di setiap periode DPR, namun tidak kunjung berhasil disahkan hingga periode 2019-2024. Kini, dengan rencana pengesahan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026), RUU PPRT selangkah lagi menjadi undang-undang yang mengikat.

Advertisement