Nasional

JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan konsultan pendidikan dan karier Ina Setiawati Liem alias Ina Liem sebagai ahli yang tidak objektif. Keberatan ini dilayangkan saat Ina hendak diambil sumpahnya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan keberatan atas kehadiran Ina sebagai ahli meringankan. “Kami minta tolong dicatatkan keberatan kami yang mulia terhadap kehadiran ahli ini. Karena menurut kami ini bukan ahli tapi buzzer,” ujar Roy.

Roy mendasarkan keberatannya pada sejumlah konten Ina di media sosial yang dinilai banyak membela Nadiem dan berpotensi mengerdilkan fakta persidangan. “Ina Liem ini sering memberikan komentar-komentar yang mendiskreditkan dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung, perkara pemidanaan ini,” jelas Roy.

Jaksa menekankan bahwa seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan semestinya memberikan keterangan yang objektif dan tidak memihak. “Jadi, ibu ini selalu memberikan komentar bahwasanya pertama Pak Nadiem adalah tidak bersalah, tidak punya mens rea, kita ikuti terus, yang mulia di media sosialnya. Ini yang kami khawatir di persidangan ini ahli ini nanti tidak objektif memberikan pendapat dan keterangannya seperti itu,” papar Roy.

Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, membela Ina. Ia menegaskan bahwa konten yang dibuat Ina di media sosial merupakan kebebasan berekspresi di luar persidangan dan hal tersebut lumrah. Radhie menambahkan, Ina dihadirkan untuk memberikan perspektif ahli mengenai pernyataan jaksa yang menyebut program Nadiem gagal dan menyebabkan rendahnya tingkat Kecerdasan Intelektual (IQ) anak Indonesia.

“Jaksa sempat katakan bahwa ada yang salah dari pendidikan kita sehingga IQ anak-anak kita itu jongkok akibat pengadaan ini. Jadi kami merasa perlu menghadirkan ahli yang memang benar-benar mengerti pendidikan dan filosofi pendidikan,” terang Radhie.

Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan melakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Ina Liem. Hakim ketua Purwanto S Abdullah menyatakan, pemeriksaan akan tetap dilakukan dengan catatan Ina harus bersikap objektif. “Saudara kami akan melakukan pemeriksaan ya kepada saudara, tetapi dengan catatan saudara objektif terhadap hal ini. Saudara diajukan sebagai ahli pendidikan dan karier tentu tidak lepas dari itu ya,” kata Purwanto.

“Terhadap pendapat konten yang saudara berikan di luar itu itu tidak menjadi penilaian Majelis Hakim,” imbuh hakim ketua.

Advertisement

Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi atas dua unsur, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu, sehingga merugikan negara. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.

Laptop Chromebook tersebut dinilai tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses sinyal internet.

Lebih lanjut, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google mendominasi ekosistem pendidikan di Indonesia. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement