Megapolitan

Temukan Listrik Ilegal di Taman Heulang, Walkot Bogor: Masa Meterannya di Selokan?

Advertisement

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyoroti praktik pemasangan listrik yang diduga ilegal di Taman Heulang, Kota Bogor, dan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih cermat. Temuan ini muncul saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan survei di kawasan tersebut pada Selasa (21/4/2026), yang menemukan sumber listrik ilegal tersembunyi di saluran air, diduga untuk menyuplai kebutuhan pedagang kaki lima (PKL).

Dedie menduga, proses pengajuan izin pemasangan listrik kerap kali hanya mengacu pada alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, tanpa memperhatikan lokasi pemasangan yang sebenarnya. Akibatnya, sambungan listrik ditemukan di tempat yang tidak semestinya, bahkan hingga ke dalam selokan.

“Mungkin KTP-nya benar, tapi lokasinya seperti yang di sini kan? Masa lokasinya di bawah pohon? Kan enggak mungkin. Berarti ilegal. Masa meterannya di selokan? Kan enggak mungkin,” ujar Dedie saat berada di Taman Heulang.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dari pihak PLN dalam proses pemasangan. “Nah, untuk hal seperti ini tentu PLN juga harus jeli. Kalau disuruh pasang meteran di selokan ya jangan mau dong. Gimana mau tertib kotanya kalau unsur-unsur lain tidak mendukung?” tegasnya.

Penertiban Aliran Listrik Ilegal

Menanggapi temuan tersebut, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bogor Timur, Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan dua regu dan satu tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke Taman Heulang.

“Kami langsung membereskan semua dan menertibkan serta mencabut aliran-aliran listrik ilegal di tempat ini. Mungkin nanti ke depannya seyogyanya kita bisa bareng koordinasi sebelum kegiatan, mungkin PLN bisa dihubungi,” ungkap Setiadi kepada awak media di lokasi yang sama.

Advertisement

Penemuan listrik ilegal ini bermula saat Pemkot Bogor melakukan survei di Taman Heulang dalam rangka sosialisasi penataan bagi PKL kuliner. Saat berada di Jalan Beo, Wali Kota Dedie A Rachim bersama Denny mengamati adanya sambungan kabel listrik di area PKL. Penelusuran lebih lanjut membawa mereka pada sebuah boks listrik berisi kWh meter yang ditempatkan di dalam selokan, berjarak sekitar tiga meter dari titik awal kabel.

Mengetahui hal tersebut, Denny segera menghubungi pihak PLN untuk meminta pemutusan sambungan listrik ilegal itu. “Ini ada meteran nih di selokan nih, kalau bisa selesaikan hari ini ya di Heulang, tolong dibantu,” ucap Denny saat berkoordinasi dengan PLN.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan dua boks listrik ilegal. Boks pertama berisi kWh meter yang terhubung ke boks kedua yang terletak di seberang jalan. Boks kedua inilah yang diketahui berisi Miniature Circuit Breaker (MCB), sebuah perangkat pengaman instalasi listrik dari beban berlebih dan arus pendek, yang kemudian digunakan untuk membagi aliran listrik ke sejumlah PKL.

Wali Kota Dedie menegaskan bahwa sambungan listrik tersebut merupakan instalasi ilegal dan berpotensi mengganggu upaya penertiban kawasan.

“Sambungan listrik ilegal, itu. Jadi selama sambungan listrik ilegal ini masih terpasang, ya kondisinya tidak akan pernah berhenti (penertiban),” pungkas Dedie.

Advertisement