Nasional

Draf UU PPRT: Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Advertisement

Pekerja rumah tangga (PRT) kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kedua jenis jaminan sosial ini merupakan bagian dari 14 hak yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) PPRT. Hak-hak tersebut mencakup jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang tertuang dalam huruf g, serta jaminan sosial ketenagakerjaan pada huruf h.

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) RUU PPRT menetapkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan, atau BPJS Kesehatan, bagi PRT akan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (1) RUU PPRT.

Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatan mereka akan ditanggung oleh pemberi kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2).

Advertisement

Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh pemberi kerja, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang terjalin.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (4) RUU PPRT.

14 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT

RUU PPRT juga merinci 14 hak dasar bagi PRT yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi:

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
  • Mendapatkan waktu istirahat.
  • Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mendapatkan makanan sehat.
  • Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
  • Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Definisi pelindungan bagi PRT dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) RUU PPRT, yang menyatakan bahwa pelindungan adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT, serta untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak.

Advertisement