JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipastikan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) untuk disahkan. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan hal tersebut saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar yang membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Senin (20/4/2026). “Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga,” ujar Habiburokhman, mengutip siaran YouTube TVR Parlemen.
11 Poin Penting dalam RUU PPRT
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memberikan perhatian mendalam terhadap pembahasan RUU PPRT yang rencananya akan mengatur 11 poin krusial. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyatakan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.
“Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Martin, pembahasan RUU PPRT sangat mendesak mengingat pekerja rumah tangga (PRT) hingga kini belum terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga,” jelas Martin.
Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan diatur dalam RUU PPRT, mencakup berbagai aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Perlindungan PRT Berlandaskan Kekeluargaan
Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga dalam RUU ini berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, perjanjian kerja tertulis hanya diwajibkan bagi PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui Perusahaan Penampuan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Perlu dicatat, setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang didasarkan pada adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan, tidak termasuk sebagai PRT dalam definisi undang-undang ini.
Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Hak atas Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Salah satu hak penting yang diatur dalam RUU ini adalah hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi. Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun oleh perusahaan penempatan PRT.
Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT juga mencakup pemahaman mengenai norma-norma sosial dan budaya yang berlaku di lingkungan tempat bekerja. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan kerja PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dan P3RT.
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sendiri didefinisikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perekrut Dilarang Memotong Upah PRT
RUU ini secara tegas melarang P3RT memotong upah PRT, memungut biaya dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT. P3RT juga dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Dalam hal terjadi perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT, mediator dapat mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam proses ini, pemerintah akan memberdayakan RT/RW untuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.






