Lestari

KADIN: Permenhut Baru Jadi Angin Segar Kembangkan Pasar Karbon Sukarela

Advertisement

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Kehutanan dinilai sebagai langkah signifikan yang membuka peluang pengembangan pasar karbon sukarela di Indonesia.

“Kalau dilihat empat tahun terakhir, tidak ada yang mengakui pasar sukarela di Indonesia. Khususnya, di peraturan juga tidak ada. Jadi, ini memberikan optimisme baru bagi pelaku-pelaku usaha atau pengembang proyek di Indonesia,” ujar Vice Chair of Environmental Affairs Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, dalam acara Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market, Selasa (21/4/2026).

Dharsono optimistis, dengan penguatan kebijakan ini, Indonesia berpotensi menjadi pusat pasar karbon di Asia Tenggara, memanfaatkan potensi besar di sektor tata guna lahan, energi, dan industri. Penguatan ini tidak hanya berdampak pada penurunan emisi GRK nasional, tetapi juga memperkuat kepercayaan pasar regional dan internasional.

Indonesia sebagai Pemain Kunci Pasar Karbon Global

Indonesia, sebagai pemilik ekosistem hutan tropis terbesar di dunia, memiliki aset iklim global berupa hutan, lahan gambut, dan hutan bakau. Sektor kehutanan sendiri merupakan kredit karbon terpopuler kedua di pasar karbon sukarela global, menyumbang sepertiga dari total 1,1 miliar kredit yang diperdagangkan antara tahun 2015-2021.

Menurut Dharsono, potensi pasokan karbon dari sektor kehutanan Indonesia sangat besar, memungkinkan negara ini menjadi pengekspor bersih kredit karbon berkualitas tinggi. Potensi ini bahkan dapat mencukupi kebutuhan pemenuhan target komitmen iklim Indonesia sesuai Persetujuan Paris (Nationally Determined Contribution/NDC) melalui solusi berbasis alam (nature-based solution/NbS).

“Peraturan ini memberikan banyak blok bangunan yang bisa memberikan potensi-potensi untuk pengembang proyek, bisa menjual karbon di pasar sukarela. Nah, yang kami harus akui juga dengan adanya perang di Rusia dan sebagainya itu harga juga jadi pengaruh. Jadi, juga harus berpacu dengan waktu,” tutur Dharsono, menyinggung tantangan eksternal yang dapat mempengaruhi dinamika pasar.

Penguatan Tata Kelola dan Integritas

Permenhut 06/2026 juga dinilai memperjelas siapa saja yang berhak menghasilkan kredit karbon di lokasi proyek. Lebih lanjut, peraturan ini memperkuat tata kelola dan integritas sistem pasar karbon dengan mendefinisikan peran kementerian dalam pengawasan kredit, menghilangkan duplikasi dalam proses validasi, serta menerapkan pengamanan yang lebih kuat.

Penguatan tata kelola ini juga mencakup pertimbangan manfaat tambahan, partisipasi masyarakat, pembagian manfaat yang adil, serta integritas lingkungan. Hal ini sejalan dengan praktik terbaik internasional yang berkembang, termasuk Core Carbon Principles yang diperkenalkan oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).

Advertisement

“Membangun pasar karbon yang kuat dan kredibel di Indonesia adalah tanggung jawab bersama,” tegas Dharsono.

Tindak Lanjut Perpres 110/2025

Permenhut 6/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 sendiri telah dirancang untuk mengatasi potensi tumpang tindih antar proyek karbon dan mengakui berbagai jenis pasar karbon, meliputi skema perdagangan karbon sukarela (VCM), pasar wajib (mandatory carbon market), pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pajak karbon, dan instrumen lainnya.

Desain Perpres ini juga mempertimbangkan tumpang tindih dalam lingkup multi sektoral maupun lintas sektor. Sebagai contoh, dalam satu lokasi, proyek industri dapat dikelola oleh beberapa kementerian yang berbeda, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk pengelolaan limbah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk aspek industrinya, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bagian energinya.

Meskipun Perpres 110/2025 telah mempertimbangkan berbagai permasalahan yang dihadapi perhutanan sosial dan hutan adat, termasuk beban biaya sertifikasi, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada detail operasional yang diatur dalam aturan turunannya. Dengan adanya Perpres 110/2025, terdapat beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang perlu diganti, termasuk Permen LH No. 21, Permen ESDM No. 16, serta Permen Kehutanan No. 7, 8, dan 9.

“Tapi, again, the devil’s in the details kan sebetulnya, gimana caranya di level bawah, di Permen itu menerapkan hal-hal yang lebih operasional. Jadi, yang harus dikawal dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga think tank itu (penyusunan Permen),” ujar Climate & Energy Economics Researcher CSIS, Ardhi Wardhana, kepada Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Advertisement