Setiap tanggal 22 April, dunia memperingati Hari Bumi sebagai pengingat kolektif untuk merawat planet di tengah ancaman perubahan iklim yang kian kompleks. Tema Hari Bumi tahun ini, “Our Power, Our Planet,” menekankan bahwa perlindungan bumi adalah tanggung jawab bersama seluruh umat manusia.
Salah satu wujud kekuatan kolektif tersebut adalah percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Peralihan dari ketergantungan energi fosil ke sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan menuntut komitmen bersama.
Ketergantungan Energi Fosil: Ancaman yang Harus Diatasi
Dominasi energi fosil dalam konsumsi energi global membawa tiga ancaman serius. Pertama, cadangan energi fosil yang kian menipis. Kedua, harga yang semakin sulit dikontrol akibat permintaan yang terus meningkat. Ketiga, polusi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil yang berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim.
Ditambah lagi, gejolak geopolitik global saat ini mendorong kebutuhan mendesak untuk kemandirian energi, guna mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil secara bertahap.
Potensi Besar Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor EBT. Kajian dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan potensi EBT mencapai 7.879,4 GW (skenario 1) atau 6.811,3 GW (skenario 2). Potensi ini tersebar dari tenaga surya, arus laut, panas bumi, bioenergi (bioetanol, biodiesel, biomassa), angin, hingga energi air, yang dapat dimanfaatkan di berbagai wilayah.
Namun, pemanfaatan EBT di Indonesia masih tergolong rendah, baru sekitar 16 persen dari total potensi yang ada. Dari berbagai sumber EBT, energi surya menjadi yang terbesar, sejalan dengan posisi geografis Indonesia di garis khatulistiwa. Presiden Joko Widodo pun menargetkan pembangunan 100 Gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari semangat transisi energi.
Pengembangan PLTS ini perlu didukung oleh infrastruktur pendukung, termasuk sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS). Di sisi lain, pemerintah juga fokus pada pengembangan bahan bakar nabati dengan mendorong peningkatan campuran biodiesel dari 40 persen menjadi 50 persen.
Tantangan dalam Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Meskipun memiliki potensi melimpah, pengembangan EBT di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Pertama, adanya kekosongan hukum yang mengatur pengembangan sektor EBT. Aturan yang ada dinilai sudah banyak yang tidak relevan dan memerlukan penyesuaian.
Kedua, aspek perizinan yang masih berbelit dan tumpang tindih. Kebutuhan lahan untuk pengembangan EBT juga seringkali menimbulkan sengketa dan konflik dengan masyarakat. Ketiga, tantangan pembiayaan dan investasi yang tergolong mahal untuk pengembangan EBT.
Keempat, kondisi geografis Indonesia yang unik menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan EBT. Kelima, faktor lainnya seperti sumber daya manusia yang terbatas, rendahnya riset di bidang EBT, keterbatasan teknologi, infrastruktur pendukung, hingga anggaran.
Solusi Melalui Komitmen Pemerintah dan Stakeholder
Seluruh hambatan dan tantangan tersebut dapat diatasi dengan adanya kemauan politik yang kuat dari pemerintah. Komitmen ini perlu diwujudkan dalam bentuk legislasi yang mendorong transisi energi, dukungan kelembagaan, alokasi anggaran yang memadai, penyediaan sarana prasarana, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga masyarakat, sangatlah krusial.
Kembali pada Amanat Konstitusi
Semangat Hari Bumi seharusnya menjadi penggerak bersama untuk mempercepat transisi energi. EBT, sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di wilayah Indonesia, merupakan kekayaan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rakyat secara kolektif memberikan amanah kepada negara untuk mengelola sumber daya alam, khususnya energi, secara berkelanjutan.
Sebagai negara dengan potensi EBT yang melimpah, sudah sepatutnya negara, sebagai pemegang amanah atau trustee, mengoptimalkan sumber daya tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain Pasal 33 ayat (3), negara juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) konstitusi yang menghendaki agar pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi setiap orang yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Dengan demikian, Hari Bumi tidak sekadar menjadi peringatan seremonial tahunan, melainkan momentum reflektif dan akseleratif dalam mendorong transisi energi. Transisi ini merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup demi kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.






