Lestari

Akademisi: Retribusi Sampah ‘Bocor’ di Setiap Pos

Advertisement

Desain tata kelola persampahan di berbagai daerah di Indonesia dinilai memiliki celah yang memungkinkan retribusi sampah tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah itu sendiri. Akibatnya, potensi kebocoran dana terjadi di setiap tahapan penarikan retribusi.

Affiliated Expert SUSTAINABILITAS – Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, memaparkan bahwa kompleksitas masalah ini terletak pada desain tata kelola yang dirasa sederhana namun sulit diatasi. “Tidak semua yang terkumpul di kas bisa dibelanjakan kembali untuk mengolah sampah,” ungkap Fazlur dalam acara Media Gathering Waste4Change di Jakarta, Senin (20/4/2026).

DLH sebagai Regulator dan Operator

Salah satu akar masalah yang diidentifikasi adalah tumpang tindihnya peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang seharusnya bertindak sebagai regulator, namun juga merangkap sebagai operator. DLH bertanggung jawab atas distribusi sampah menggunakan truknya, pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga pusat daur ulang.

“Ini pemain dan wasit adalah orang yang sama. Bagaimana DLH bisa objektif terhadap performanya, jelek atau bagus? Kira-kira bagaimana menilai diri sendiri, saya kurang tahu. Itu harus dipisahkan antara operator regulator, pemain, dan wasit,” tegas Fazlur.

Senada dengan Fazlur, Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, turut menyoroti hal serupa. Ia menjelaskan bahwa dalam birokrasi pemerintah daerah, pemisahan peran antara regulator dan operator dalam penanganan sampah belum berjalan optimal, dengan DLH yang menjalankan kedua fungsi tersebut.

Junerosano membandingkan dengan praktik di negara maju, di mana pemerintah daerah fokus pada peran sebagai regulator. Mereka membuat kebijakan pengelolaan sampah dan menegakkan hukum bagi pelanggar. Sementara itu, operasional penanganan sampah diserahkan kepada mitra profesional melalui proses tender yang mempertimbangkan kualitas layanan dan harga terbaik.

“Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu,” ujar Junerosano.

Pembiayaan Pengelolaan Sampah Terjebak Politik

Fazlur menilai, pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia masih terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Banyak kepala daerah menyadari bahwa biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar daripada yang dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi.

Namun, menaikkan tarif retribusi sampah seringkali tidak memberikan keuntungan politik. Akibatnya, sistem persampahan terus beroperasi dengan tarif yang dinilai terlalu rendah untuk dapat menghasilkan layanan yang memadai.

Advertisement

“Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis,” kata Fazlur.

Ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas juga menjadi masalah. Kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun.

Junerosano menambahkan, kesenjangan pendanaan ini semakin diperburuk oleh ketidakmerataan kemampuan fiskal daerah.

“Pendanaan pengelolaan sampah di kota/kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya,”

tutur Junerosano.

Melalui mekanisme extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, setiap perusahaan produsen diwajibkan membayar biaya pengelolaan sampah sesuai dengan volume produksinya dan disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Namun, implementasi EPR memerlukan penegakan hukum yang tegas agar dana yang terkumpul dapat dialihkan secara efektif untuk penanganan sampah.

“Sirkular ekonomi akan lebih terbentuk kalau EPR mandatory (kewajiban), bukan nuansanya mandatory, tetapi eksekusinya voluntary (sukarela). Permen LHK 2019, berarti sudah 7 tahun ya, EPR itu secara peraturan mandatory, tetapi enggak banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan EPR. Kenapa? Karena instrumen untuk penegakan hukumnya enggak jalan,” jelas Junerosano.

Advertisement