Megapolitan

Harga LPG 12 Kg Naik, Pemprov DKI Awasi Kafe, Restoran, dan Hotel Beralih ke LPG Subsidi

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap kafe, restoran, dan hotel untuk mencegah penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tiga kilogram menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Langkah ini diambil untuk memastikan LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utamanya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujar Ratu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2026).

Selain fokus pada sektor usaha, pengecekan juga akan digencarkan di tingkat agen dan pangkalan LPG. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan stok LPG 3 kg dan penjualannya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Ratu menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi 3 kg di pangkalan resmi kini wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Hal ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta turut mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi. Imbauan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” tambah Ratu.

Advertisement

Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi

Ratu memastikan bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi di Jakarta. Hal ini dikarenakan harga LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkasnya.

Secara rinci, harga LPG 12 kg di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000, dari sebelumnya Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp 17.000, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung. Kenaikan harga ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2026.

Menurut Ratu, kenaikan harga LPG nonsubsidi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, termasuk harga kontrak LPG dunia, peningkatan harga minyak mentah, serta situasi geopolitik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Meskipun terjadi kenaikan harga, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa stok LPG nonsubsidi di wilayahnya tetap aman. Distribusi disebut berjalan normal setelah adanya koordinasi yang baik dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Ratu.

Advertisement