Megapolitan

Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tunggu Putusan Kasus Narkoba Besok

Advertisement

JAKARTA – Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akan menanti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Kamis (23/4/2026), terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba. Sidang putusan ini menjadi penutup rangkaian persidangan yang juga melibatkan lima terdakwa lainnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengonfirmasi jadwal sidang putusan tersebut. “Untuk jadwal sidang agenda putusan jam 13.00 WIB, hari Kamis,” ujar Jon Matias melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang juga akan menghadapi putusan adalah Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelima nama tersebut terseret dalam perkara yang sama.

Jon Matias menambahkan, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Ammar Zoni sore ini di Rutan Cipinang untuk mempersiapkan diri menghadapi pembacaan vonis. Ia belum dapat memberikan keterangan mengenai kondisi terkini kliennya sebelum pertemuan tersebut terlaksana. “Untuk saat ini kami belum bisa menjawab kondisi Ammar. Persiapanya tentu kami koordinasi dulu dengan Ammar nanti sore,” tuturnya.

Tuntutan Jaksa 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (12/3/2026).

JPU menyatakan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Rincian tuntutan terhadap keenam terdakwa adalah sebagai berikut:

Advertisement

  • Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.

Para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus Ammar Zoni Cs

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya digelar pada 23 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Jaksa mengungkap dugaan kerja sama antar terdakwa dalam mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan. Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsider adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025. Aktivitas jual beli narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia tercatat sudah empat kali terjerat kasus serupa, yakni pada tahun 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan kasus yang kini memasuki tahap akhir di tahun 2025 ini.

Advertisement