Perjanjian jual beli rumah yang hanya berlandaskan kesepakatan lisan berujung petaka bagi sebuah keluarga di Tangerang Selatan. Akses rumah yang telah dibayar ratusan juta rupiah kini terhalang tembok, menyisakan kebingungan dan kerugian.
Kejadian ini dialami keluarga Raffa Azman (21) di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka harus menerima kenyataan pahit ketika rumah yang mereka cicil secara bertahap, dengan total pembayaran mencapai Rp 840 juta dari kesepakatan Rp 1 miliar, kini tertutup tembok.
Keluarga Raffa mengaku proses jual beli dilakukan tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen resmi lainnya. Hal ini dikarenakan kedekatan emosional dengan pemilik rumah sebelumnya. “Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).
Raffa menjelaskan, kedekatan antara keluarganya dan pemilik rumah sudah terjalin sangat erat, bahkan dianggap seperti keluarga sendiri. Kedekatan inilah yang membuat transaksi tidak dilengkapi dengan pengikatan hukum yang kuat. “Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” tuturnya.
Proses pembayaran dimulai sejak tahun 2019. Uang muka sebesar Rp 200 juta diberikan di awal, kemudian berlanjut dengan cicilan bertahap hingga tahun 2021. “Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” jelas Raffa.
Di tengah proses pembayaran, pihak penjual sempat meminta tambahan dana sebesar Rp 60 juta dengan dalih untuk pengurusan sertifikat. Namun, dana tersebut ternyata tidak diperhitungkan dalam total pembayaran pembelian rumah. “Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” keluh Raffa.
Keluarga Raffa sebenarnya berniat melunasi sisa pembayaran. Namun, rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum juga diproses. Sertifikat tersebut diketahui masih tergabung dengan beberapa unit lain. “Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Raffa.
Konflik Memuncak dengan Somasi dan Penembokan
Konflik memuncak pada tahun 2023 ketika pihak penjual melayangkan somasi. Dalam surat somasi tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa justru dianggap sebagai biaya sewa rumah. “Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ungkap Raffa.
Menurut Raffa, perubahan status pembayaran ini sangat tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang jelas-jelas menyatakan transaksi tersebut sebagai pembelian. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.
Perselisihan yang kian memanas kemudian berujung pada pengosongan paksa dan penembokan akses rumah oleh pihak penjual. Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang semestinya. “Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” sesalnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa keterangan dari kedua belah pihak.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Ipda Yudhi Susanto. Langkah ini diambil untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh dan mencari solusi atas sengketa yang terjadi.






