Megapolitan

Kisah Warga Tangsel: Cicil Rumah Ratusan Juta, Tiba-tiba Dianggap Sewa

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Sebuah keluarga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah harapan memiliki rumah sendiri berubah menjadi sengketa hukum. Setelah mencicil senilai ratusan juta rupiah, pembayaran yang telah dilakukan justru diklaim sebagai uang sewa oleh pihak penjual.

Raffa Azman (21), salah seorang penghuni rumah tersebut, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menyetorkan dana sekitar Rp 840 juta dari total kesepakatan harga Rp 1 miliar. Namun, pada tahun 2023, mereka menerima somasi yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran tersebut diartikan sebagai biaya sewa rumah, bukan pembelian.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan bahwa sejak awal transaksi, kesepakatan yang terjalin adalah jual beli, meskipun dilakukan secara lisan tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen resmi lainnya. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.

Menurut Raffa, proses pembelian rumah berawal dari kedekatan hubungan antara keluarganya dengan pemilik lama. Kedekatan inilah yang kemudian membuat transaksi dilakukan tanpa pengikatan hukum yang kuat. “Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” tuturnya.

Pembayaran dimulai sejak tahun 2019 dengan uang muka (DP) sebesar Rp 200 juta, yang kemudian dilanjutkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 840 juta pada tahun 2021. “Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” jelas Raffa.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual sempat meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan dalih untuk pengurusan sertifikat. Namun, Raffa menyatakan bahwa dana tersebut tidak pernah berujung pada proses balik nama maupun pemecahan sertifikat. “Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” ungkapnya.

Advertisement

Keluarga Raffa sempat berniat untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum kunjung tersedia dan masih tergabung dengan beberapa unit lainnya. “Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” katanya.

Konflik Meluas hingga Pengosongan Paksa

Konflik antara kedua belah pihak semakin memanas setelah somasi dilayangkan. Perselisihan ini bahkan berujung pada pengosongan paksa dan penembokan akses rumah yang ditempati oleh keluarga Raffa.

“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujar Raffa.

Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan dari para pihak terkait untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto.

Advertisement