Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 60 triliun. Angka ini merupakan estimasi dari 30 persen potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak masuk ke kas negara.
“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let’s say, kita cuma dapat separuhnya (ketika menerapkan lapisan CHT baru), mungkin Rp 20-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pemerintah berencana mengimplementasikan strategi baru untuk menutup celah kebocoran pendapatan tersebut, salah satunya dengan menambah lapisan tarif CHT. Langkah ini dirancang untuk mendorong para produsen rokok ilegal agar beralih ke jalur produksi resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Purbaya menuturkan bahwa tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun sangatlah signifikan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengubah perilaku produsen rokok ilegal agar mau beroperasi secara legal.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tetap akan menjadi prioritas. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok ilegal yang terus beroperasi di luar jalur resmi.
Rencana Kebijakan CHT dan Legalitas Terbatas
Rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok telah disiapkan oleh pemerintah dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Purbaya menargetkan pertemuan dengan DPR dapat terlaksana dalam satu hingga dua pekan ke depan untuk mempercepat proses pembahasan.
Selain penambahan lapisan tarif, pemerintah juga tengah menyiapkan skema lain yang memungkinkan produsen rokok ilegal untuk beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Jadi di satu tempat nanti dan itu lebih gampang memeriksa produksinya. Itu satu hal yang positif saya pikir, berpotensi menambah penerimaan negara, bukan mengganggu, karena dugaan saya yang nanti masuk situ, pemain-pemain yang ilegal itu seenggaknya kita satu layer supaya mereka bisa masuk ke pasar yang legal. Kalau dikasih pasar legal masih juga melanggar ya saya akan tutup,” jelas Purbaya.
Skema ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap proses produksi dan memastikan para pelaku usaha terintegrasi ke dalam sistem resmi serta memenuhi kewajiban cukai mereka.
Kebijakan ini merupakan pelengkap dari langkah-langkah sebelumnya, termasuk keputusan Purbaya untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri rokok dan dampaknya terhadap tenaga kerja, serta upaya menjaga keberlangsungan industri legal di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.
“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” tegas Purbaya di Istana Negara.
Pemerintah juga sedang mendorong pendekatan legalisasi terbatas yang bertujuan untuk menarik para pelaku usaha ilegal agar beralih ke pasar resmi.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).
Purbaya menegaskan bahwa legalisasi ini tidak berarti membenarkan praktik ilegal. Kebijakan ini lebih diarahkan sebagai masa transisi agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Pendekatan baru ini menandai pergeseran strategi pemerintah, yang tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif, tetapi juga berupaya memperluas basis penerimaan negara melalui integrasi pelaku usaha ilegal ke dalam sistem formal.






