Megapolitan

Sudah Bayar Rumah Rp 840 Juta, Warga Pondok Aren Tangsel Hanya Punya Kuitansi Tanpa AJB

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kasus sengketa kepemilikan rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, memunculkan persoalan pelik. Keluarga Raffa Azman (21), warga Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, mengaku telah membayar senilai Rp 840 juta untuk rumah yang mereka tinggali. Namun, bukti yang mereka pegang hanyalah kuitansi pembayaran, tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB).

Keluarga Raffa memulai cicilan rumah tersebut sejak tahun 2019. Uang muka sebesar Rp 200 juta telah diserahkan, dan hingga 2021, total pembayaran yang mereka lakukan mencapai Rp 840 juta.

“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).

Proses jual beli ini, menurut Raffa, dilakukan atas dasar kepercayaan antara keluarganya dengan pemilik lama. Hubungan kedekatan dan kepercayaan menjadi landasan transaksi tersebut.

“Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri. Terus dia menawarkan rumahnya ke kami,” kata dia.

Selain pembayaran utama, keluarga Raffa juga sempat memberikan tambahan dana sebesar Rp 60 juta yang diklaim diperuntukkan bagi pengurusan sertifikat. Sertifikat rumah tersebut diketahui masih menyatu dengan empat unit rumah lainnya dan sebuah ruko di bagian depan.

Keluarga Raffa sempat berniat melunasi sisa pembayaran hingga mencapai Rp 1 miliar, namun hal tersebut terhalang karena sertifikat rumah belum diserahkan oleh pihak penjual untuk diproses balik nama.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Raffa. “Ternyata itu tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan uang tambahan.”

Upaya penagihan sertifikat rumah terus dilakukan oleh keluarga Raffa. Namun, pihak penjual disebut seringkali menghilang dan tidak memberikan tanggapan.

Konflik memuncak ketika pihak penjual mengirimkan somasi pada tahun 2023. Dalam somasi tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa dianggap sebagai biaya sewa rumah dengan nilai Rp 50 juta per tahun.

Advertisement

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelas Raffa.

Perselisihan ini terus berlanjut hingga tahun 2026, yang berujung pada konflik fisik, termasuk pengosongan barang dan penembokan akses rumah. Peristiwa ini kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian.

Polisi Selidiki Kasus Sengketa Rumah

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyatakan tengah menyelidiki peristiwa sengketa kepemilikan rumah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi penembokan akses.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan penyidik akan segera memeriksa para pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada para pihak sesuai mekanisme yang ada, termasuk pihak yang merasa dirugikan,” ujar Yudhi.

Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi keamanan di lingkungan sekitar.

“Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum pihak lawan yang merupakan penjual rumah, melalui Ridho Law Firm. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Advertisement