Megapolitan

Sidang Terra Drone Ungkap Penyebab Kematian 22 Korban: Hirup Gas Karbon Monoksida

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Gas karbon monoksida (CO) teridentifikasi sebagai penyebab utama kematian 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia yang tewas dalam insiden kebakaran gedung kantor pada 9 Desember 2025. Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus kebakaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dokter spesialis forensik dari Rumah Sakit Kramatjati, Farah P Kaurow, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap 22 jenazah yang diterima rumah sakit pada Selasa (9/12/2025) sore. Tim dokter mendapati kandungan karbon monoksida dalam sampel darah ke-22 jenazah tersebut.

“Pada ke-22 jenazah kami mengambil sampel darah dan didapatkan di dalam darahnya, pada pemeriksaan alkali dilusi, adanya kandungan karbon monoksida atau CO,” ujar Farah saat memberikan keterangan di persidangan.

Metode alkali dilusi, yang umum digunakan untuk mendeteksi keracunan CO, menunjukkan kadar karbon monoksida pada seluruh jenazah berada di atas 20 persen, sebuah kadar yang berpotensi fatal.

“Kami simpulkan sebab matinya diakibatkan oleh terhirupnya gas karbon monoksida pada ke-22 jenazah yang mengakibatkan mereka kekurangan oksigen. Akhirnya mati lemas,” jelas Farah. Ia menegaskan bahwa kandungan CO tersebut dihirup saat para korban masih hidup.

Pemeriksaan visum luar yang dilakukan sesuai permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap bahwa tidak semua korban mengalami luka bakar. Dua jenazah dilaporkan tidak memiliki luka bakar, sementara 20 lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang beragam.

Advertisement

“Pada beberapa jenazah memang ditemukan luka-luka lain seperti luka lecet dan memar, namun kesemua luka tersebut tidak berpotensi fatal untuk menimbulkan kematian,” tambah Farah.

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka

Insiden kebakaran di Kantor PT Terra Drone, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) itu merenggut nyawa 22 karyawannya. Dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Kamis (11/12/2025), Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Michael Wishnu Wardana resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025) di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi mengungkap adanya enam dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan di bawah kepemimpinannya, yang dinilai menjadi pemicu kebakaran.

Kelalaian tersebut meliputi:

  • Tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
  • Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  • Tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
  • Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
  • Tidak memiliki pintu darurat.
  • Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.
Advertisement