Megapolitan

Harga Gas 12 Kg Naik, Pemprov DKI Waspadai “Perpindahan Diam-diam” ke Elpiji 3 Kg

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewaspadai potensi pergeseran penggunaan gas dari LPG nonsubsidi ke elpiji subsidi 3 kilogram menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi yang berlaku sejak 18 April 2026. Langkah antisipasi dilakukan dengan memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan elpiji 3 kg di berbagai sektor.

Kekhawatiran utama Pemprov DKI adalah adanya “perpindahan diam-diam” pengguna LPG nonsubsidi, terutama dari kalangan usaha seperti kafe, restoran, dan hotel, serta masyarakat mampu, ke elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memantau penggunaan LPG di lapangan.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujar Ratu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2026).

Selain menyasar pelaku usaha, pengawasan juga akan dilakukan hingga tingkat agen dan pangkalan. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg tetap terjaga dan distribusinya tepat sasaran kepada penerima yang berhak.

Pengawasan Distribusi dan Penggunaan

Ratu menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi 3 kg di pangkalan resmi kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP,” katanya.

Pemprov DKI juga secara khusus mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat yang tergolong mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi di tengah kenaikan harga yang terjadi.

Advertisement

“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ucap Ratu.

Kenaikan Harga LPG dan Dampaknya

Diketahui, harga LPG nonsubsidi mengalami kenaikan per 18 April 2026. Untuk wilayah Jakarta, harga LPG ukuran 12 kg naik sebesar Rp 36.000, dari sebelumnya Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung. Sementara itu, harga LPG 5,5 kg mengalami kenaikan Rp 17.000, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung.

Menurut Ratu, kenaikan harga LPG nonsubsidi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global. Beberapa di antaranya meliputi harga kontrak LPG dunia, kenaikan harga minyak mentah, hingga situasi geopolitik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Meskipun demikian, Pemprov DKI memastikan bahwa stok LPG nonsubsidi di Jakarta dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan secara normal.

Pemerintah juga menilai bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap angka inflasi, asalkan pasokan elpiji subsidi tetap terjaga.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Kami akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah,” pungkas Ratu.

Advertisement