JAKARTA, CNN INDONESIA — Kepemilikan properti di Indonesia sering kali membingungkan masyarakat awam, terutama terkait istilah asing seperti freehold dan leasehold. Keduanya merujuk pada konsep kepemilikan yang berbeda, padahal sering kali disamakan oleh sebagian orang.
Freehold, dalam konteks properti internasional, merujuk pada kepemilikan penuh atas suatu aset tanpa adanya batasan waktu. Konsep ini di Indonesia memiliki padanan yang sama kuatnya, yaitu Hak Milik (HM) yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, leasehold mengacu pada hak untuk menggunakan atau memiliki properti dalam periode waktu yang telah ditentukan. Di Indonesia, skema ini paling sering disandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana hak kepemilikan berlaku sesuai dengan masa yang tertera dalam sertifikat.
Perbedaan Mendasar Durasi Kepemilikan
Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI), Bambang Ekajaya, perbedaan paling fundamental antara freehold dan leasehold terletak pada durasi kepemilikan.
“Freehold itu kepemilikan penuh, sedangkan leasehold hanya hak sewa dalam jangka waktu tertentu,” jelas Bambang kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Dalam skema HGB, masa berlaku kepemilikan umumnya adalah 30 tahun. Namun, hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun dan bahkan dapat diperbarui kembali untuk periode hingga 30 tahun berikutnya. Setiap proses perpanjangan ini, baik untuk HGB murni yang dikenakan biaya kepada negara maupun HGB di atas Hak Pakai, akan melibatkan biaya tambahan.
Meskipun memiliki batas waktu, hak atas properti dengan skema leasehold atau HGB tetap memiliki kekuatan hukum yang sah selama masa berlakunya. Lebih lanjut, perpanjangan hak dapat terus dilakukan sepanjang memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Praktik kepemilikan berbasis jangka waktu ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Beberapa kawasan seperti Kemayoran dan Ancol telah menerapkan skema HGB di atas Hak Pakai, menunjukkan bahwa model kepemilikan dengan batasan waktu telah terintegrasi dalam pengelolaan properti nasional.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara freehold (SHM) dan leasehold (HGB) menjadi krusial bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian properti. Pemahaman ini akan membantu calon pembeli untuk lebih teliti dalam menelaah aspek legalitas dan memastikan pilihan mereka selaras dengan kebutuhan jangka panjang.






