JAKARTA, CNN INDONESIA — Mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, menegaskan bahwa pertemuannya dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Februari 2020 tidak menghasilkan kesepakatan apapun mengenai pengadaan produk Chromebook oleh kementerian.
Penegasan ini disampaikan Beaumont saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Sama sekali tidak,” jawab Scott saat ditanya oleh penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, apakah dalam rapat tersebut Nadiem memberikan penjelasan bahwa kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah besar.
Scott Beaumont dan sejumlah saksi lainnya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Singapura. Ia juga membantah adanya kesepakatan antara Google dan Nadiem terkait imbalan berupa investasi saham.
Menurut Scott, pertemuan pada Februari 2020 itu merupakan forum awal untuk mendiskusikan potensi proyek terkait edukasi antara tim Google for Education dengan tim kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” ungkap Scott.
Sebagai Presiden Google Asia Pasifik periode 2019-2024, Scott menjelaskan bahwa tugasnya adalah mendukung kepentingan Google di kawasan Asia Pasifik. Ia kerap diundang untuk bertemu dengan perwakilan pemerintah guna membahas berbagai hal.
“Saya sering diundang oleh tim lokal atau bahkan pihak kementerian sendiri untuk mewakili Google,” ujarnya.
Scott menambahkan, mengingat ia baru menjabat pada 2019, Nadiem Makarim menjadi salah satu menteri Indonesia pertama yang ditemuinya.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nadiem Makarim disebut pernah bertemu dengan beberapa petinggi Google, termasuk Scott Beaumont dan Head of Google for Education, Google Asia Pasifik, Colin Marson, pada tahun 2020. Pertemuan ini terjadi saat rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masih dalam tahap perencanaan.
JPU menduga pertemuan tersebut menjadi bagian dari persekongkolan Nadiem dengan pihak Google untuk memuluskan pengadaan produk Chromebook di lingkungan kementerian.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut diperkaya senilai Rp 809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK, termasuk laptop, agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






