Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo masih berjuang menanti kepastian pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) pasca perusahaan dinyatakan pailit. Kondisi ini memaksa sebagian dari mereka terpaksa menjual aset pribadi bahkan bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendesak kurator agar segera mempercepat proses lelang aset perusahaan. “Sekarang tinggal kita bagaimana mengejar kurator untuk segera melelang aset-asetnya itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Agus, pembayaran pesangon dan THR menjadi harapan terbesar bagi para mantan buruh. Situasi ini semakin krusial mengingat 60 persen dari total 8.475 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailit sudah memasuki usia yang tidak produktif lagi untuk mencari pekerjaan baru di perusahaan lain.
“Dari 8.475 karyawan yang di PHK bisa dibilang 60 persen sudah tidak produktif, tidak bisa bekerja lagi,” ungkapnya.
Jual Aset hingga Kerja Serabutan Demi Bertahan
Agus menambahkan, informasi yang dihimpun dari para mantan karyawan menunjukkan bahwa banyak di antara mereka terpaksa menjual barang-barang berharga milik pribadi untuk menyambung hidup. Sebagian lainnya terpaksa banting setir menjadi pekerja serabutan.
“Untuk mencukupi kebutuhan banyak yang sudah menjual harta bendanya. Atau kerja serabutan. Informasi dari teman-teman saya kondisinya seperti itu,” tuturnya.
Kondisi ekonomi yang sulit ini diperparah dengan menipisnya dana Jaminan Hari Tua (JHT). “Setelah setahun kita nganggur ini, uang JHT habis setelah Lebaran kita tidak punya pegangan lagi,” keluh Agus.
Berbeda dengan rekan-rekannya yang sudah tidak produktif, mantan karyawan Sritex yang masih berusia produktif dilaporkan memiliki harapan untuk kembali bekerja. Beberapa di antaranya telah berhasil mendapatkan pekerjaan di perusahaan garmen lain atau bahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Gizi (SPPG).
“Kalau yang masih muda Alhamdulillah sudah banyak yang bekerja. Bahkan dengan adanya SPPG juga membantu teman-teman yang masih muda untuk bisa bekerja,” kata Agus.
Ia merinci, sekitar 1.600 hingga 1.800 orang mantan karyawan Sritex telah kembali bekerja di sektor garmen. Sementara sisanya tersebar di berbagai perusahaan lain atau bergabung dengan SPPG.
Proses Lelang Aset Sritex Masih Berjalan
Sebelumnya, Kompas.com memberitakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex tercatat pada Februari 2025, meskipun putusan pailit perusahaan telah dikeluarkan pada tahun 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memperkirakan total kewajiban perusahaan mencapai Rp 350 miliar.
“Sampai sekarang masih dalam proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sama proses untuk penilaian, sebagian asetnya appraisal. Ya, moga-moga saja ini prosesnya berjalan,” kata Aziz saat ditemui di kantornya pada Kamis (26/3/2026).
Aziz menjelaskan bahwa proses lelang aset perusahaan memang memerlukan waktu. Hal ini dikarenakan kurator harus melakukan pendataan aset secara detail, mulai dari mesin produksi, kendaraan, hingga properti milik perusahaan.
Setelah tahap pendataan selesai, Kantor Jasa Penilai (KJP) akan melakukan penilaian terhadap nilai wajar aset sebelum akhirnya dilelang oleh KPKNL.
“Untuk proses lelang itu memang tahapannya mengidentifikasi barang, barangnya jumlahnya juga banyak harus detail. Yang kedua harus di-appraise, dinilai masing-masing barang itu. Yang ketiga baru proses lelang,” beber Aziz.






