Regional

Peran Nakes Bongkar Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Kalbar, Korban Hamil Muda

Advertisement

Sekadau, Kompas.com – Terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berawal dari pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes). Korban diketahui dalam kondisi hamil, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.

Korban mulanya mendatangi fasilitas kesehatan desa pada Rabu (8/4/2026) untuk memeriksakan diri karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan terakhir. Hasil pemeriksaan medis mengejutkan, menyatakan korban telah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan 11 hingga 12 minggu.

Temuan ini mendorong nakes untuk melakukan pendekatan intensif kepada korban. Dalam dialog tersebut, korban akhirnya mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Informasi krusial ini kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan perangkat desa, sebelum akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tangkap Ayah Kandung Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, seorang pria berinisial RY (42), yang merupakan ayah kandung korban, berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sanggau pada Selasa (14/4/2026) malam.

“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ujar Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Triyono menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau. “Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” tambahnya.

Proses penangkapan, lanjut Triyono, bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan tersangka di area perkebunan Kabupaten Sanggau. Tim bergerak menggunakan speedboat selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi dan meringkus pelaku di sebuah pondok tempatnya beristirahat. RY dilaporkan tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada polisi.

Advertisement

Tersangka RY diduga telah melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada Rabu (8/4/2026) saat kondisi rumah sedang kosong.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara,” tegas Triyono.

Jerat Hukum dan Pendampingan Korban

Atas perbuatannya, RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan yang optimal, termasuk upaya pemulihan trauma selama proses hukum berlangsung. “Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal,” ujar Triyono.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Sekadau.

Advertisement