Proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta mulai bergulir, menyasar aset hingga pengelolaan dana hibah. Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, mendorong audit menyeluruh, termasuk terhadap pusaka keraton yang saat ini berada di pihak Pakubuwono XIV Purboyo. Ia mendesak agar pusaka tersebut segera dikembalikan ke Dalem Ageng, sebagai bagian dari upaya penataan internal di tengah dinamika yang masih berlangsung.
Audit Pusaka dan Desakan Pengembalian
Juru Bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, mengonfirmasi bahwa audit pusaka Keraton Solo akan dilakukan beriringan dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Pihaknya secara tegas meminta pusaka yang kini dibawa oleh Pakubuwono XIV Purboyo untuk segera dikembalikan ke Dalem Ageng.
“Pusaka sekarang ini masih di Purboyo. Tedjowulan minta pusaka dikembalikan ke Dalem Ageng. Nah, itu akan terjadi sebulan dua bulan ini,” ujar Suryo, mengutip Tribun Solo, Selasa (21/4/2026).
Suryo menjelaskan bahwa jumlah pasti pusaka yang berada di pihak Purboyo tidak diketahui secara umum. Informasi tersebut hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu yang telah disumpah, termasuk Tedjowulan dan Dipokusumo. Ia menambahkan bahwa audit pusaka akan dilakukan untuk memastikan pengembaliannya ke tempat yang semestinya.
Lebih lanjut, Suryo mengingatkan adanya potensi risiko jika dalam proses audit ditemukan pusaka yang tidak diketahui keberadaannya. Ia secara spesifik mengingatkan Purboyo mengenai konsekuensi jika menolak pengembalian pusaka tersebut, apalagi jika ada temuan kehilangan.
“Apa berani nanti misalnya Purboyo menolak karena itu ketentuan pemerintah. Apalagi diaudit ternyata ada yang hilang. Itu bahaya itu. Itu saya ingatkan Purboyo,” tegasnya.
Menurut Suryo, pusaka merupakan warisan dinasti Mataram, bukan milik individu. Pusaka sejatinya dikeluarkan saat kirab Malam 1 Suro dan seharusnya berada di Dalem Ageng. Namun, sejak konflik yang terjadi pada masa Pakubuwono XIII, pusaka tersebut disebut sempat dipindahkan ke Sasana Putra.
Audit Dana Hibah untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Selain pusaka, audit juga menyentuh aspek keuangan keraton. Pada Februari 2026, Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Solo kepada BPK. Permohonan ini mencakup dana hibah yang disalurkan periode 2018 hingga 2025, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola keraton.
Juru bicara Tedjowulan saat itu, Pakoenegoro, menjelaskan bahwa audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta. Tujuannya adalah agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan tidak terbebani pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dari era sebelumnya.
“Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya,” jelasnya.
Pakoenegoro juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana hibah. Ia menegaskan bahwa penyaluran harus melalui badan hukum dan seluruh prosesnya harus bersih, transparan, serta akuntabel.
Tedjowulan turut mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses audit maupun menyembunyikan informasi dan data. Ia menyatakan bahwa segala sesuatu pasti akan terungkap dan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas terhadap siapapun yang bersalah dan merugikan keraton.
“Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum,” kata Pakoenegoro.
Dengan demikian, audit terhadap pusaka dan dana hibah ini menjadi bagian integral dari langkah penataan internal Keraton Solo, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga kelestarian aset budaya yang dimiliki.






