Regional

Korupsi Dana Desa, Kades di Bengkulu Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Advertisement

BENGKULU, CNN Indonesia – Kepala Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukhlis, divonis penjara selama 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (21/4/2026) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, menyatakan Mukhlis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Rindu Hati untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan penjara kepada Mukhlis. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Mukhlis, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024–2029, menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.

Vonis untuk Terdakwa Lain

Tidak hanya Mukhlis, dua pejabat desa lainnya turut dijatuhi hukuman. Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, Seri Suarsi, divonis penjara selama 3 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Desa Rindu Hati, Herwanda, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda yang sama, yakni Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Hafitterullah, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia mengaku kecewa karena merasa pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan tidak dipertimbangkan secara maksimal.

“Bukti-bukti yang kita hadirkan 1-54 itu tidak ada dibuktikan, termasuk surat pernyataan penerima itu tidak keberatan atas uang yang digunakan tidak dipertimbangkan, itu jadi catatan kita,” ujar Hafitterullah.

Berdasarkan kekecewaan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. “Jadi kemungkinan kita akan lakukan upaya hukum banding sampai kasasi,” tegas Hafitterullah.

Advertisement