Dunia sempat menarik napas lega setelah Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengumumkan pembukaan kembali Selat Hormuz secara penuh pada 17 April 2026. Namun, euforia tersebut tak bertahan lama. Sehari kemudian, Iran secara mengejutkan kembali menutup jalur arteri vital tersebut, menambah daftar ketidakpastian di kawasan strategis itu.
Penutupan “buka-tutup” Selat Hormuz ini tidak hanya mengganggu logistik global, tetapi juga mengungkap benturan fundamental antara hak lintas internasional dan hak negara untuk mempertahankan diri. Fenomena ini seolah mengonfirmasi tesis Todung Mulya Lubis yang menyoroti kelumpuhan hukum internasional akibat absennya mekanisme pelaksanaan.
Hukum internasional kini kehilangan taji karena norma global hanya berakhir sebagai komoditas pidato, seperti yang diutarakan Lubis dalam Kompas (1/4/2026). Di Selat Hormuz, kelumpuhan itu termanifestasi dalam sengketa antara rezim Transit Passage berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982) dengan klaim pembelaan diri yang kian kabur maknanya.
Dilema Transit Passage dan Kedaulatan Negara
Dari perspektif hukum laut internasional, Selat Hormuz tunduk pada rezim Transit Passage sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UNCLOS 1982. Pasal 44 konvensi tersebut secara tegas menyatakan bahwa negara pantai tidak boleh menghambat atau menangguhkan lintas transit tersebut.
Namun, aturan di atas kertas ini kerap berbenturan dengan realitas politik. Iran memandang kendali atas selat tersebut bukan sebagai agresi, melainkan bentuk pembelaan diri yang sah sesuai Pasal 51 Piagam PBB. Klaim ini diperkuat oleh tekanan sanksi ekonomi sepihak yang bersifat ekstrateritorial.
Fenomena ini mengonfirmasi kekhawatiran Lubis mengenai munculnya definisi baru self-defense yang cenderung ofensif, di mana hukum internasional lama didekonstruksi oleh kepentingan keamanan nasional yang absolut. Dalam diskursus hukum internasional kontemporer, sanksi ekonomi yang memutus akses sebuah bangsa terhadap perdagangan global dapat dikategorikan sebagai “agresi ekonomi”.
Ketika kedaulatan ekonomi suatu negara didegradasi secara unilateral melalui sanksi, penggunaan posisi geografis strategis menjadi instrumen tawar yang tersisa. Pertanyaan krusialnya adalah, apakah hukum internasional dapat menuntut kepatuhan mutlak terhadap UNCLOS jika prinsip non-intervensi dan hak atas pembangunan ekonomi sebuah bangsa dilanggar oleh kekuatan besar?
Guncangan Kontrak dan Ketidakterdugaan dalam Perdagangan Global
Ketegangan yang fluktuatif di Selat Hormuz menciptakan dilema akut bagi hukum perdagangan global. Keputusan Iran untuk menutup kembali selat hanya sehari setelah pengumuman pembukaan memicu ketidakpastian ekstrem dan lonjakan biaya asuransi pelayaran (War Risk Premium).
Isu utamanya kini berpusat pada apakah penutupan yang bersifat “mendadak dan berulang” ini memenuhi kriteria ketidakterdugaan (unforeseeability) untuk mengaktifkan klausul Force Majeure (keadaan kahar). Para pelaku usaha dipaksa mereformasi mekanisme kontrak guna menjaga kepastian hukum di tengah volatilitas yang tidak lagi bisa diprediksi oleh nalar hukum konvensional.
Implikasi bagi Indonesia
Bagi Indonesia, implikasi dari krisis ini merembet luas ke ranah kebijakan publik dan fiskal. Kebijakan pemerintah untuk “mengunci” harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat dinilai sebagai langkah proteksi sosial yang tepat di tengah guncangan global.
Namun, secara hukum perdagangan internasional, langkah ini harus dipastikan selaras dengan kerangka Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia harus mampu membuktikan secara yuridis bahwa subsidi tersebut adalah respons darurat terhadap keadaan kahar ekonomi global, bukan instrumen yang mendistorsi pasar secara permanen.
Lebih jauh lagi, tantangan domestik Indonesia juga terletak pada ketahanan energi. Percepatan mandatori B50 sebagai strategi substitusi impor minyak mentah harus segera diperkuat dengan payung hukum yang kokoh. Tanpa landasan regulasi yang sinkron antara sektor energi, perkebunan, dan perdagangan, upaya diversifikasi ini rentan menjadi celah gugatan dagang di masa depan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan darurat memiliki mitigasi hukum yang matang agar tidak menjadi beban di meja arbitrase internasional.
Menuju Hukum yang Berkeadilan di Tengah Kelumpuhan Fungsional
Krisis di Selat Hormuz menjadi pengingat keras bahwa hukum internasional sedang mengalami kelumpuhan fungsional. Sejalan dengan peringatan Lubis mengenai mundurnya demokrasi global di bawah kendali rezim yang mengabaikan tatanan internasional, jalur vital ini kini telah berubah menjadi alat diplomasi transaksional yang kasar.
Ketidakseimbangan dalam penerapan norma internasional—di mana hak navigasi dijunjung tinggi namun kedaulatan ekonomi negara berkembang sering diabaikan—hanya akan melahirkan ketidakteraturan baru yang membahayakan stabilitas dunia.
Solusi permanen tidak akan ditemukan melalui pengerahan kekuatan militer di Selat Hormuz, melainkan melalui meja perundingan yang menghormati martabat hukum tiap-tiap bangsa. Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, memiliki posisi moral yang kuat untuk mendorong reformasi tata kelola ekonomi dan hukum global.
Jika Lubis menyerukan kewaspadaan terhadap bangkitnya para “Strong Men” yang menyiasati hukum, maka Indonesia harus meresponsnya dengan memperkuat kedaulatan hukum dan energi secara mandiri. Hanya dengan kepastian hukum yang adil, kita dapat menjamin bahwa energi tetap menjadi instrumen kesejahteraan, bukan alat sandera politik di tengah rimba hukum internasional yang kian lumpuh.






