JAKARTA, KOMPAS.com – Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik, mengungkapkan rasa pesimistisnya mengenai potensi keterlibatan Google dalam program pendidikan di Indonesia setelah menggelar pertemuan dengan Nadiem Makarim pada Februari 2020. Pernyataan ini disampaikan Beaumont saat hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Nadiem.
“Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” ujar Scott Beaumont yang memberikan kesaksiannya secara daring dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Beaumont membantah adanya kesepakatan yang terjalin dengan Nadiem pasca-pertemuan di bulan Februari 2020 tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, Chromebook masih merupakan produk yang relatif baru. Timnya telah berupaya keras mempresentasikan keunggulan produk tersebut, namun pihak kementerian, menurutnya, lebih familiar dengan produk pesaing Google, seperti Microsoft.
“Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familier yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” kata Beaumont.
Ia menambahkan bahwa produk Google for Education yang diperkenalkan kepada Nadiem saat itu juga memiliki banyak kompetitor. Pertemuan pada Februari 2020 itu sendiri merupakan pertemuan awal antara perwakilan Google, khususnya tim Google for Education, dengan tim kementerian yang dipimpin oleh Nadiem.
“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” jelasnya. Beaumont kembali menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan apapun yang terjalin, terutama terkait rencana pengadaan Chromebook untuk sekolah.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Perbuatan yang disangkakan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi dua unsur, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu, sehingga merugikan negara.
Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook disebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google mendominasi ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” papar jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






