BANDUNG, KOMPAS.com – Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung hilangnya nyawa seorang pria di sebuah rumah kos di kawasan Cinambo, Kota Bandung, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Peristiwa tragis ini dipicu oleh motif cemburu, di mana pelaku menikam korban beberapa kali hingga tak bernyawa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, memaparkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sadang, Kelurahan Sukamulia, Cinambo, Kota Bandung. Penyelidikan polisi bermula dari laporan adanya penemuan jenazah seorang pria di dalam kamar kos.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, diindikasikan korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan,” ujar Anton di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2026).
Dipicu Rasa Cemburu
Tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias B (43), warga Ujung Berung, yang diduga kuat sebagai pelaku. Motif di balik tindakan brutal ini diduga kuat karena sakit hati dan cemburu setelah pelaku memergoki mantan istrinya berada di dalam kamar kos bersama korban.
“Diduga pelaku sakit hati dan cemburu ketika melihat mantan istrinya berada di kamar dengan korban,” jelas Anton.
Menurut penelusuran, peristiwa berawal ketika pelaku mendatangi kamar kos tersebut. Suasana yang tegang kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan perkelahian antara pelaku dan korban. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya mengambil sebilah pisau yang ada di kamar kos dan menikam korban.
Akibat luka tusuk yang serius, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku Ditangkap di Indramayu
Usai melakukan aksinya, pelaku dilaporkan melarikan diri dan membawa serta mantan istrinya ke wilayah Indramayu. Berkat kerja keras petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah kerabatnya di Indramayu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penikaman, pakaian korban dan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.
Saat ini, polisi masih mendalami peran mantan istri pelaku yang sementara berstatus sebagai saksi. “Kemudian apakah mantan istrinya ini ada indikasi keterlibatan bersama pelaku, untuk saat ini kami belum menemukan hal tersebut,” tegas Anton.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban dan mantan istri pelaku diketahui tinggal di kos yang sama, namun menempati kamar yang berbeda. Sementara itu, pelaku dan korban diduga tidak memiliki hubungan kenal sebelumnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 466 ayat 3 KUHP dan Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Anton.






