Money

Bank untuk Negara atau Negara untuk Bank?

Advertisement

Pemerintah belakangan ini gencar mendorong sektor perbankan untuk turut serta dalam pembiayaan program-program prioritas nasional, mulai dari sektor perumahan hingga ketahanan pangan. Langkah ini memicu perdebatan publik. Sebagian melihatnya sebagai strategi jitu untuk mengakselerasi pembangunan, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan potensi dana masyarakat yang tersimpan di bank menjadi alat negara.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada paksaan maupun kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit pada program-program tersebut. Bank, menurut OJK, tetap harus beroperasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Namun, di balik pernyataan yang menenangkan itu, tersimpan sebuah pergeseran fundamental dalam sistem perbankan Indonesia. Perubahan ini berjalan sunyi, namun berpotensi menimbulkan dampak sistemik.

Pergeseran dari Intermediasi Menjadi Instrumen Pembangunan

Selama ini, peran utama bank adalah sebagai lembaga intermediasi. Mereka bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, dengan pertimbangan matang terhadap risiko dan potensi keuntungan. Arah penyaluran kredit sejatinya ditentukan oleh mekanisme pasar.

Kini, arah tersebut perlahan mulai diarahkan. Melalui penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB), OJK mendorong bank untuk menjadikan pembiayaan program pemerintah sebagai bagian integral dari perencanaan bisnis mereka.

Meskipun tidak bersifat wajib, bank “diharapkan” untuk berpartisipasi. Walaupun tidak ada paksaan, terdapat “arahan” yang jelas. Di sinilah titik awal perubahan terjadi. Bank mulai bertransformasi dari sekadar entitas bisnis menjadi instrumen kebijakan ekonomi.

Penyaluran kredit tidak lagi hanya mengacu pada profitabilitas, melainkan juga pada prioritas nasional. Sektor-sektor seperti perumahan rakyat, ketahanan pangan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi fokus. Istilah halus yang digunakan adalah alignment, namun sejatinya adalah pengarahan kredit.

Pergeseran ini terjadi karena kapasitas fiskal negara yang terbatas dihadapkan pada kebutuhan pembangunan yang kian membesar. Program sejuta rumah, penguatan sektor pangan, serta pembiayaan UMKM membutuhkan dana dalam skala masif, yang tidak mungkin sepenuhnya ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, perbankan dilibatkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Negara tidak hanya mengandalkan pajak dan utang, tetapi juga mulai memobilisasi likuiditas perbankan. Bank pun menjelma menjadi semacam “fiskal bayangan”, bukan secara formal, melainkan dari segi fungsi.

Fenomena ini bukanlah hal baru di dunia. Negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok pernah menerapkan strategi serupa saat fase pembangunan mereka. Pertanyaannya, apakah Indonesia tengah menempuh jalur yang sama?

Ilusi “Tidak Wajib”

Secara formal, OJK benar. Tidak ada kewajiban eksplisit bagi bank untuk menyalurkan kredit pada program pemerintah, begitu pula dengan penetapan angka target atau sanksi. Namun, dalam praktik kebijakan publik, konsep soft pressure sangatlah relevan.

Ketika regulator meminta program-program tersebut dimasukkan dalam RBB, menekankan prioritas nasional, dan secara bersamaan menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen, maka kebebasan bank menjadi terbatas. Mereka tidak dipaksa, tetapi juga tidak sepenuhnya memiliki keleluasaan untuk memilih.

Advertisement

Di sinilah letak paradoksnya: tidak wajib, namun sulit untuk dihindari. Kebijakan ini membawa konsekuensi tersendiri. Pertama, risiko kualitas kredit. Pengarahan kredit ke sektor tertentu, yang tidak semata-mata berdasarkan kelayakan bisnis, berpotensi meningkatkan kredit bermasalah (NPL).

Sejarah perbankan telah menunjukkan bahwa kredit yang terlalu didikte sering kali berakhir dengan masalah kualitas. Kedua, moral hazard kebijakan. Jika proyek yang didanai memiliki label “program pemerintah”, timbul persepsi implisit bahwa risiko akan ditanggung bersama. Hal ini dapat mengikis disiplin pasar.

Ketiga, kepercayaan publik. Ini adalah aspek yang paling sensitif. Masyarakat dapat mempertanyakan apakah dana mereka di bank digunakan untuk proyek yang tidak mereka pilih. Gangguan pada kepercayaan publik dapat menggoyahkan sistem perbankan, bukan karena fundamentalnya, melainkan karena persepsi.

Tentu saja, isu ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Di satu sisi, negara memang perlu berperan dalam mengarahkan pembangunan. Pasar mungkin tidak selalu mampu membiayai sektor-sektor strategis yang berisiko tinggi namun berdampak luas, seperti perumahan rakyat atau ketahanan pangan.

Di sisi lain, independensi perbankan sangatlah krusial. Tanpa disiplin risiko yang ketat, bank berisiko kehilangan fungsinya sebagai institusi keuangan dan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kebijakan.

Oleh karena itu, persoalan utamanya bukanlah pada “boleh atau tidak”, melainkan pada batas yang harus dijaga. Seberapa jauh negara boleh mengarahkan kredit? Dan seberapa kuat bank dapat mempertahankan independensinya?

Arah kebijakan ini mengindikasikan bahwa bank di Indonesia akan semakin menjadi entitas hibrida. Mereka tidak sepenuhnya market-driven, maupun sepenuhnya state-driven, melainkan kombinasi keduanya. Bank akan tetap mengejar profit, namun dalam koridor prioritas negara. Mereka akan tetap mengelola risiko, namun dengan sensitivitas terhadap agenda pembangunan.

Ini bukan persoalan benar atau salah, melainkan pilihan model pembangunan. Pada akhirnya, isu ini melampaui sekadar urusan perbankan. Ini adalah soal siapa yang mengendalikan arah ekonomi. Apakah kredit akan tetap mengikuti logika pasar dan mengalir ke sektor paling menguntungkan, atau akan diarahkan oleh negara menuju sektor yang dianggap strategis?

Indonesia tampaknya sedang mencari titik tengah. Namun, sejarah mengajarkan bahwa titik tengah tidak pernah benar-benar netral. Akan selalu ada yang lebih dominan. Di tengah semua itu, satu hal yang mutlak harus dijaga adalah kepercayaan: bahwa bank tetap aman, risiko tetap terukur, dan pembangunan tidak mengorbankan stabilitas.

Sebab, ketika bank menjadi terlalu dekat dengan negara, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal kebijakan, melainkan soal yang lebih mendasar: bank bekerja untuk siapa?

Advertisement