Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, menyusul adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami salah satu mahasiswanya berinisial D.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, membenarkan adanya dugaan tindak kekerasan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keluarga korban telah mendatangi kampus dan bertemu dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada laporan resmi yang masuk ke Satgas PPK.
“Namun, sampai saat ini belum ada laporan kepada Satgas PPK,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Dian menjelaskan, pihak kampus telah mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa yang dialami D ke pihak kepolisian. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan ini berkaitan dengan kasus lain, yakni kekerasan seksual yang disebut melibatkan korban.
“Kasus KS (kekerasan seksual) tersebut, siang ini baru diterima oleh Satgas PPK,” jelas Dian.
Kronologi Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan
Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D ini dilaporkan terjadi pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026). Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum korban dari Tribhata Banyumas, peristiwa berawal saat korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan.
Korban kemudian didatangi sejumlah orang dan dibawa secara paksa ke area sekitar kantin GOR. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tekanan hingga kekerasan fisik. Pada malam harinya, korban dibawa ke rumah kos salah satu terduga pelaku. Di tempat itu, telepon genggam korban dirampas sehingga ia tidak dapat menghubungi keluarga.
Kekerasan disebut masih berlanjut keesokan harinya. Korban sempat dibawa pulang untuk mengambil barang dan uang, namun tetap berada di bawah pengawasan sebelum akhirnya kembali ke lokasi kos. Korban baru bisa kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026). Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Pihak keluarga korban, didampingi oleh Tribhata Banyumas, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada Senin (20/4/2026).
“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, dikutip dari TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
“Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah dimanapun dan diancam akan dilaporkan balik,” terangnya.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke Polresta Banyumas. Namun, laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut masih dalam proses konfirmasi.






